JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuat gebrakan di bidang industri keuangan non bank (IKNB). Teranyar, relaksasi uang muka atau down payment (DP) dicanangkan nol persen. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK mengatakan, pihaknya tengah mematangkan rencana relaksasi DP nol persen. Ide ini bergulir lantaran pihaknya mendapat masukan dari pelaku industri pembiayaan. Namun, peraturan ini bukan tanpa syarat dan ketentuan. Wasit Jasa Keuangan ini bakal memperbolehkan kredit bebas uang muka di perusahaan pembiayaan yang angka kredit macet atau non performing financing (NPF) maksimum di bawah 1% ke 2%. Adapun definisi NPF ini masih belum diputuskan, apakah di atas 60 hari atau diatas 90 hari.
OJK akan terapkan DP kredit kendaraan 0%
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuat gebrakan di bidang industri keuangan non bank (IKNB). Teranyar, relaksasi uang muka atau down payment (DP) dicanangkan nol persen. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK mengatakan, pihaknya tengah mematangkan rencana relaksasi DP nol persen. Ide ini bergulir lantaran pihaknya mendapat masukan dari pelaku industri pembiayaan. Namun, peraturan ini bukan tanpa syarat dan ketentuan. Wasit Jasa Keuangan ini bakal memperbolehkan kredit bebas uang muka di perusahaan pembiayaan yang angka kredit macet atau non performing financing (NPF) maksimum di bawah 1% ke 2%. Adapun definisi NPF ini masih belum diputuskan, apakah di atas 60 hari atau diatas 90 hari.