OJK akan Terbitkan 7 POJK dan 11 SEOJK pada 2026 di Sektor PVML



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan menerbitkan sejumlah ketentuan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) pada 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya berencana melakukan penyusunan lanjutan kerangka regulasi di sektor PVML melalui penerbitan sejumlah ketentuan pada 2026, antara lain 7 Peraturan OJK (POJK) dan 11 Peraturan Anggota Dewan Komisioner yang dahulu bernama Surat Edaran OJK (SEOJK).

"Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola, pengawasan, dan pengembangan industri PVML secara berkelanjutan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (17/12).


Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur di Kabupaten Magelang

Secara rinci, Agusman menerangkan OJK sudah menerbitkan sebanyak 12 POJK di sektor PVML pada 2024. Dia bilang penerbitan itu sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selanjutnya, Agusman mengatakan OJK telah menerbitkan 2 POJK pada 2025. POJK pertama, yaitu POJK 25/2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML.

Dalam POJK itu, tertuang pemberian relaksasi bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) terkait pemenuhan kriteria tingkat kesehatan dan parameter kuantitatif berupa rasio ekuitas terhadap modal disetor, serta terdapat parameter kuantitatif berupa rasio piutang pembiayaan bermasalah neto dalam penetapan status pengawasan.

POJK kedua, yaitu ada POJK 29/2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Pergadaian. Agusman menyebut penerbitan POJK itu sebagai bagian dari langkah deregulasi. 

Dalam POJK tersebut, mengatur berbagai hal, antara lain relaksasi pemenuhan ketentuan minimum modal disetor dan penaksir. Tujuannya, yakni memberikan kemudahan berusaha bagi PVML dan harmonisasi pengaturan sektor keuangan yang menunjang pengembangan perekonomian. Pada 2025, OJK juga sudah menerbitkan 7 SEOJK di sektor PVML.

Sementara itu, Agusman menyampaikan masih terdapat beberapa ketentuan yang direncanakan terbit pada 2025, antara lain POJK Buy Now Pay Later (BNPL), POJK Integritas Pelaporan PVML, serta POJK Kantor Perwakilan PVML. 

Baca Juga: Great Eastern General Insurance Menilai Ada Potensi Besar Asuransi Wajib Bencana

Selanjutnya: IKEA Indonesia Kirim Bantuan Senilai Rp216 Juta untuk Korban Bencana Sumatera

Menarik Dibaca: 3 Zodiak Produktif! Ramalan Keuangan dan Karier Besok Jumat 19 Desember 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News