KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan menerbitkan sejumlah ketentuan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) pada 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya berencana melakukan penyusunan lanjutan kerangka regulasi di sektor PVML melalui penerbitan sejumlah ketentuan pada 2026, antara lain 7 Peraturan OJK (POJK) dan 11 Peraturan Anggota Dewan Komisioner yang dahulu bernama Surat Edaran OJK (SEOJK). "Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola, pengawasan, dan pengembangan industri PVML secara berkelanjutan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (17/12).
OJK akan Terbitkan 7 POJK dan 11 SEOJK pada 2026 di Sektor PVML
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan menerbitkan sejumlah ketentuan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) pada 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya berencana melakukan penyusunan lanjutan kerangka regulasi di sektor PVML melalui penerbitan sejumlah ketentuan pada 2026, antara lain 7 Peraturan OJK (POJK) dan 11 Peraturan Anggota Dewan Komisioner yang dahulu bernama Surat Edaran OJK (SEOJK). "Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola, pengawasan, dan pengembangan industri PVML secara berkelanjutan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (17/12).