JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan mengenai relaksasi program Laku Pandai. Hal ini seiring dengan digunakannya program ini untuk penyaluran bantuan non tunai. Menurut Muliaman Hadad Ketua Dewan Komisioner OJK, relaksasi program Laku Pandai akan memudahkan pelaksanaan program bantuan sosial (bansos). “Nantinya akan ada integrasi antara Laku Pandai dengan Layanan Keuangan Digital (LKD) Bank Indonesia,” ujar Muliaman, ketika ditemui setelah acara rapat koordinasi terkait bantuan non tunai di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia, Senin (6/2).
OJK akan terbitkan aturan relaksasi Laku Pandai
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan mengenai relaksasi program Laku Pandai. Hal ini seiring dengan digunakannya program ini untuk penyaluran bantuan non tunai. Menurut Muliaman Hadad Ketua Dewan Komisioner OJK, relaksasi program Laku Pandai akan memudahkan pelaksanaan program bantuan sosial (bansos). “Nantinya akan ada integrasi antara Laku Pandai dengan Layanan Keuangan Digital (LKD) Bank Indonesia,” ujar Muliaman, ketika ditemui setelah acara rapat koordinasi terkait bantuan non tunai di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia, Senin (6/2).