OJK akan terbitkan blueprint transformasi digital, berikut gambaran isinya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun blueprint transformasi digital perbankan tahun 2021 yang bertujuan memberikan kerangka kerja yang seimbaanag antara mendorong inovasi dan menjaga bank tetap aman.

Blueprint transformasi digital ini disusun sejalan dengan adanya shifting dari bank tradisional ke bank digital, pesatnya perkembangan IT, perubahan ekspektasi nasabah serta adanya kompetisi dan kolaborasi.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat mengatakan, blueprint transformasi digital tersebut pada intinya akan mencakup lima aspek yakni data, kolaborasi, managemen risiko, teknologi dan tatanan institusional yang dilengkapi dengan pilar dukungan terhadap inovasi.


"Blueprint ini akan memberikan arah yang lebih kongkrit akan digitalisasi perbankan ke depan untuk mendorong akselerasi transformasi digital," kata Teguh saat diskusi reformasi regulasi di era digital secara virtual, Senin (5/4).

Untuk mendukung akselerasi transformasi digital pada perbankan, OJK akan melakukan penyesuaian regulatory framework yang berfokus pada pengembangan pengaturan, perizinan dan pengawasan agar dapat mendukung transformasi digital yang dilakukan bank.

Baca Juga: Lindungi Investor, OJK Juga Diminta Menjaga Gairah Emiten

Teguh mengatakan, pengaturan lebih lanjut akan lebih mengacu pada principle based dan memberi ruang yang kondusif bagi industri untuk tumbuh dan berinovasi.

Kemudian, OJK akan melakukan transformasi perizinan sebagai upaya percepatan, ketepatan dan transparansi dalam prosesnya. Lalu terkait pengawasan, akan dilakukan resifisit pengawasan proses bisnis dan mengembangkan dukungan subtech dan berorientasi ke depan

Perubahan prinsip pengaturan dari rule based ke prinsipal based diharapkan membuat pengaturan lebih kondusif. Teguh menjelaskan, prinsipal based dianggap bisa memperkuat citra organisasi yang lebih bertanggung jawab dimana suatu organisasi dapat mengatur sistem manajemen dengan internal kontrol secara mandiri.

Selain perubahan prinsip pengaturan, OJK juga akan melakukan perubahan pola pengawasan yaitu penerapan teknologi yang mengotomasi analisis data dan fungsi pengawasan untuk lebih terkini dalam memonitoring potensi risiko dan pengambilan profesional judgement secara tepat waktu dan tepat substansi.

OJK juga akan melakukan reformasi perizinan akan dilakukan sebagai upaya percepatan dan ketepatan dan transparansi. Salah satu kebijakan yang akan dikeluarkan OJK dalam merespon era digitalisasi adalah RPOJK Kegiatan usaha bank umum. 

Teguh menjelaskan, RPOJK Kegiatan usaha bank umum tersebut akan berisi klasifikasi produk dan aktivitas yang dapat dilakukan bank dan penyesuaian mekanisme perizinan.

Dengan penerapan regulasi secara prinsipal based di era digitalisasi, OJK mengedepankan kepercayaan kepada bank dalam beroperasi, inovasi dan dalam kapasitas mitigasi risiko. 

Lalu, OJK akan terus membangun pemahaman bersama dengan bank mengenai praktik dan pendekatan yang dapat diterima dalam pemenuhan principal based regulation yang ditetapkan OJK.

"Know on your risk principle menjadi kunci saat melakukan inovasi produk dan layanan digital dan managemen bank memegang kunci utama dalam penerapan keseimbangan anatara arah strategi bisnis dengan guiding prinsipal yang dikeluarkan OJK dengan principle based ini," pungkas Teguh.

Selanjutnya: Bank kecil masih terus mempersiapkan rencana penambahan modal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi