JAKARTA. Menyusul dikeluarkannya paket kebijakan stimulus di sektor pasar modal pada 24 Juli 2015 lalu sebagai respon terhadap situasi perekonomian di tingkat regional maupun global, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga kepercayaan pelaku pasar terhadap industri pasar modal di tanah air. Deputi Direktur Komunikasi M Jufrin menuturkan beberapa upaya yang telah dilakukan OJK pasca penerbitan paket stimulus tersebut antara lain pertemuan OJK dengan 200 emiten dan perusahaan publik pada tanggal 3 Agustus 2015 dengan penekanan agar emiten dan perusahaan publik turut menjaga kepercayaan pasar dengan tetap menjaga penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance principles) khususnya dalam kondisi perekonomian yang penuh. Selanjutnya, pertemuan OJK dengan pimpinan 15 asosiasi profesi bidang governance pada tanggal 11 Agustus 2015 antara lain dengan Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia, Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan (FKDKP), Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Indonesia, dan Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), dengan tujuan agar asosiasi-asosiasi dimaksud turut berperan aktif dalam mengawal penerapan good corporate governance principles oleh para pelaku industri jasa keuangan nasional.
OJK akan terbitkan edaran buyback saham emiten
JAKARTA. Menyusul dikeluarkannya paket kebijakan stimulus di sektor pasar modal pada 24 Juli 2015 lalu sebagai respon terhadap situasi perekonomian di tingkat regional maupun global, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga kepercayaan pelaku pasar terhadap industri pasar modal di tanah air. Deputi Direktur Komunikasi M Jufrin menuturkan beberapa upaya yang telah dilakukan OJK pasca penerbitan paket stimulus tersebut antara lain pertemuan OJK dengan 200 emiten dan perusahaan publik pada tanggal 3 Agustus 2015 dengan penekanan agar emiten dan perusahaan publik turut menjaga kepercayaan pasar dengan tetap menjaga penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance principles) khususnya dalam kondisi perekonomian yang penuh. Selanjutnya, pertemuan OJK dengan pimpinan 15 asosiasi profesi bidang governance pada tanggal 11 Agustus 2015 antara lain dengan Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia, Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan (FKDKP), Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Indonesia, dan Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), dengan tujuan agar asosiasi-asosiasi dimaksud turut berperan aktif dalam mengawal penerapan good corporate governance principles oleh para pelaku industri jasa keuangan nasional.