JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan acuanĀ risk based bank rating (RBBR) Syariah, dalam rangka memperkuat penerapan manajemen risiko perbankan syariah.Deputi Komisioner OJK Mulya Effendi Siregar menuturkan, saat ini proses tersebut masih dalam tahap simulasi. Nantinya, RBBR Syariah juga akan diharmonisasi dengan perbankan konvensional atau induk perbankan syariah."Implementasi RBBR Syariah juga ditargetkan dengan penerapan sistem pelaporan baru (LBU-LSMK) yang menggantikan LBUS 2004," jelas Mulya di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (9/5).Sebelumnya, regulator mengukur kesehatan perbankan syariah dengan sistem peringkat CAMELS, yaitu permodalan (capital), aset (asset), kapabilitas manajemen (management), kinerja keuangan (earning), likuiditas (liquidity) dan sensitivitas atas risiko.Sementara itu, untuk ketentuan RBBR, memperhitungkan profil risiko, tata kelola perusahaan, capital dan rentabilitas. OJK juga tengah mereview ketentuan syariah PBI 7/13 tahun 2005.Hal ini dilakukan dalam rangka ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) perbankan dan revised capital adequacy standard Islamic Financial Services Board (IFSC) Desember lalu. Sejauh ini, menurut Mulya, proses simulasi RBBR berjalan dengan baik."Berdasarkan pengalaman di konvensional, awalnya kami khawatir namun ternyata tidak masalah," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK akan terbitkan hitungan risiko RBBR Syariah
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan acuanĀ risk based bank rating (RBBR) Syariah, dalam rangka memperkuat penerapan manajemen risiko perbankan syariah.Deputi Komisioner OJK Mulya Effendi Siregar menuturkan, saat ini proses tersebut masih dalam tahap simulasi. Nantinya, RBBR Syariah juga akan diharmonisasi dengan perbankan konvensional atau induk perbankan syariah."Implementasi RBBR Syariah juga ditargetkan dengan penerapan sistem pelaporan baru (LBU-LSMK) yang menggantikan LBUS 2004," jelas Mulya di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (9/5).Sebelumnya, regulator mengukur kesehatan perbankan syariah dengan sistem peringkat CAMELS, yaitu permodalan (capital), aset (asset), kapabilitas manajemen (management), kinerja keuangan (earning), likuiditas (liquidity) dan sensitivitas atas risiko.Sementara itu, untuk ketentuan RBBR, memperhitungkan profil risiko, tata kelola perusahaan, capital dan rentabilitas. OJK juga tengah mereview ketentuan syariah PBI 7/13 tahun 2005.Hal ini dilakukan dalam rangka ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) perbankan dan revised capital adequacy standard Islamic Financial Services Board (IFSC) Desember lalu. Sejauh ini, menurut Mulya, proses simulasi RBBR berjalan dengan baik."Berdasarkan pengalaman di konvensional, awalnya kami khawatir namun ternyata tidak masalah," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News