KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan sejumlah aturan untuk mendukung akselerasi digital dan inovasi perbankan. Ini untuk merespon adanya shifting dari bank tradisional ke bank digital, pesatnya perkembangan IT, perubahan ekspektasi nasabah serta adanya kompetisi dan kolaborasi di perbankan. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan, kebijkaan yang akan diterbitkan akan fokus pada penguatan permodalaan dan skala usaha bank, memberi ruang inovasi dan tranformasi proses bisnis ke arah digitalisasi, penyesuaiaan penilaian risiko untuk mengantisipasi risiko baru di era digital serta penguatan aspek governance dan kententuan prudential. Ada dua aturan yang tengah digodok OJK saat ini untuk mendukung akselerasi digital dan inovasi perbankan yakni Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Bank Umum dan RPOJK Kegiatan Usaha Bank Umum.
OJK akan terbitkan POJK Bank Umum dan POJK Kegiatan Usaha Bank Umum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan sejumlah aturan untuk mendukung akselerasi digital dan inovasi perbankan. Ini untuk merespon adanya shifting dari bank tradisional ke bank digital, pesatnya perkembangan IT, perubahan ekspektasi nasabah serta adanya kompetisi dan kolaborasi di perbankan. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan, kebijkaan yang akan diterbitkan akan fokus pada penguatan permodalaan dan skala usaha bank, memberi ruang inovasi dan tranformasi proses bisnis ke arah digitalisasi, penyesuaiaan penilaian risiko untuk mengantisipasi risiko baru di era digital serta penguatan aspek governance dan kententuan prudential. Ada dua aturan yang tengah digodok OJK saat ini untuk mendukung akselerasi digital dan inovasi perbankan yakni Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Bank Umum dan RPOJK Kegiatan Usaha Bank Umum.