JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap meluncurkan peraturan terkait penerbitan sukuk korporasi. Beleid ini bagian revisi peraturan IX.A.13 mengenai penerbitan efek syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, revisi ini merupakan tindak lanjut rekomendasi hasil kajian yang dilakukan sebelumnya. "Revisi ini diharapkan dapat memberikan infrastruktur yang memfasilitasi perkembangan pasar modal syariah secara lebih komprehensif dan dinamis," kata Nurhaida. Dalam draf yang dipublikasikan OJK, aturan tersebut menegaskan ketentuan cara penerbitan sukuk. Underlying asset dari penerbitan sukuk wajib memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Penerbitan sukuk menjadi batal bila sukuk tidak lagi memiliki underlying asset.
OJK akan terbitkan revisi aturan penerbitan sukuk
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap meluncurkan peraturan terkait penerbitan sukuk korporasi. Beleid ini bagian revisi peraturan IX.A.13 mengenai penerbitan efek syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, revisi ini merupakan tindak lanjut rekomendasi hasil kajian yang dilakukan sebelumnya. "Revisi ini diharapkan dapat memberikan infrastruktur yang memfasilitasi perkembangan pasar modal syariah secara lebih komprehensif dan dinamis," kata Nurhaida. Dalam draf yang dipublikasikan OJK, aturan tersebut menegaskan ketentuan cara penerbitan sukuk. Underlying asset dari penerbitan sukuk wajib memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Penerbitan sukuk menjadi batal bila sukuk tidak lagi memiliki underlying asset.