OJK akan terus sosialisasikan pungutan OJK



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus melakukan sosialisasi terkait pungutan yang diberlakukan kepada bagi industri jasa keuangan baik pasar modal, perbankan, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Pungutan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2014.Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengungkapkan, dengan sosialisasi itu, industri terkait akan lebih jelas mengenai manfaat dan tujuan dari dikutipnya pungutan sebesar 0,03%-0,045% dari aset masing-masing perusahaan.Nurhaida menegaskan, tujuan diberlakukannya pungutan OJK adalah untuk membuat sektor keuangan di Indonesia lebih tertata dengan baik. "Dengan adanya pekerjaan OJK yang maksimal dalam pengaturan pengawasan, dampaknya ke perekonomian Indonesia atau sektor keuangan semakin besar," kata Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (28/2).Nurhaida mengungkapkan, dengan pemberlakuan pungutan ini, pelaku industri mendapat manfaat dalam sektor jasa keuangan dan pihak lain juga ada manfaatnya."Soal pungutan, PP-nya sudah keluar. Nanti kami akan sosialisasi lebih lanjut dan bisa kami jelaskan lebih lanjut lagi manfaat dan tujuannya apa. Tahap berikutnya sosialisasi mungkin ke asosiasi kepada pihak-pihak yang bisa memahami kenapa sampai ada pungutan," jelas Nurhaida.Pungutan OJK telah ditandatangani Presiden dan telah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 2014, bank dikenakan pungutan tahunan sebesar 0,045% dari total aset atau paling sedikit Rp 10 juta.Sedangkan, perusahaan yang memiliki izin sebagai lembaga penunjang seperti kustodian dan wali amanat dikenakan fee 1,2% dari total pendapatan usaha. Adapun, beban minimum yang dikenakan sebesar Rp 5 juta.Sementara bagi emiten akan dikenakan sebesar 0,03% dari total nilai emisi efek atau paling sedikit Rp 15 juta dan maksimum Rp 150 juta. Besarnya persentase dan nilai biaya tahunan ini mengacu pada laporan keuangan perusahaan yang diaudit maupun yang tidak diaudit.Adapun pembayaran wajib dibayar dalam empat tahap, yaitu paling lambat setiap tanggal 15 di bulan April, Juli, Oktober, dan 31 Desember pada tahun berjalan.Masing-masing sebesar 25% dari total nilai kewajiban pungutan. Periode ini berlaku bagi perusahaan yang pungutannya mengacu p ada laporan keuangan tahunan yang diaudit dan tidak diaudit.Sedangkan, bagi pungutan yang dihitung tidak mengacu pada laporan keuangan, maka wajib membayar paling lambat setiap 15 Juni pada tahun berjalan.Jika pungutan ini tidak dibayar seperti yang dijadwalkan dan OJK menyatakan pungutan bersangkutan macet, maka pungutan akan diserahkan kepada panitia urusan piutang negara (PUPN).Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan biaya tahunan antara OJK dan pelaku usaha, maka yang akan berlaku adalah hasil verifikasi OJK. Namun, pihak yang melakukan penghitungan biaya tahunan secara mandiri itu bisa meminta klarifikasi kepada OJK terkait penghitungan pungutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia