OJK akan tetapkan 12 bank sistemik



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengodok bank-bank yang masuk kategori bank berdampak sistemik atau domestic systemically important bank (D-SIB). Bank yang menjadi kelompok D-SIB ini harus memperkuat modal. “Kami memperkirakan ada sekitar 10 bank-12 bank masuk D-SIB,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon kepada KONTAN, Sabtu (12/3). Nah, bank-bank tersebut termasuk bank kelompok BUKU 4 dan BUKU 3. Berdasarkan perhitungan KONTAN, bank BUKU 4 dengan modal inti di atas Rp 30 triliun ada empat bank, yaitu Bank Mandiri, BRI, BCA dan BNI. Kemudian bank BUKU 3 dengan modal inti Rp 5 triliun-Rp 30 triliun terdiri dari Bank Danamon Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Pan Indonesia (Panin), Bank OCBC NISP, Bank Permata, Bank UOB Indonesia, BTN, Bank Maybank Indonesia, BTPN dan Bank Mega. Lanjutnya, OJK akan membawa nama-nama bank D-SIB ke forum Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) untuk memperoleh pengesahan bahwa bank-bank usulan OJK adalah bank kategori D-SIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News