OJK akan tetapkan batas suku bunga gadai swasta



JAKARTA. Selain menghapus modal minimum gadai swasta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menetapkan patokan alias benchmark suku bunga gadai.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, ide ini dilakukan untuk standarisasi gadai swasta. "Agar tidak bias. Ini juga dilakukan untuk melindungi konsumen," tandas Firdaus.

Perhitungan bunganya masih dihitung oleh OJK. Adanya benchmark bunga diharapkan dapat melindungi konsumen. Jadi gadai swasta tidak seenaknya menetapkan bunga kredit ke konsumen.


Namun, ide ini tidak mudah diterapkan karena melibatkan banyak pihak yakni sumber pendanaan pegadaian seperti bank atau sumber lain.

Selain kebijakan ini, OJK juga melonggarkan aturan modal gadai swasta di wilayah kecamatan dan kelurahan. Batasan minimum modal gadai swasta di wilayah tersebut dihapus. Pertimbangan dihapusnya point tersebut, karena OJK ingin agar gadai swasta dapat keinginan OJK untuk merangkul terlebih dahulu ketimbang mengatur modal minimum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini