JAKARTA. Ada kabar baik bagi penumpang angkutan umum dan pengendara jalan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan perubahan besaran santunan untuk PT Jasa Raharja (Persero). Dalam RPOJK itu, ada rencana kenaikan besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, udara dan laut. Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, perubahan besaran santunan Jasa Raharja diharapkan dapat lebih bermanfaat bagi korban kecelakaan.
Santunan Jasa Raharja akan diperbesar
JAKARTA. Ada kabar baik bagi penumpang angkutan umum dan pengendara jalan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan perubahan besaran santunan untuk PT Jasa Raharja (Persero). Dalam RPOJK itu, ada rencana kenaikan besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, udara dan laut. Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, perubahan besaran santunan Jasa Raharja diharapkan dapat lebih bermanfaat bagi korban kecelakaan.