KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok rancangan peraturan terkait bank umum. Salah satu poin yang krusial adalah pengelompokan bank yang semula berkonsep entitas mandiri: bank umum kegiatan usaha (BUKU), akan diubah menjadi kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI). Dalam draf beleid tersebut dinyatakan ada empat kelompok KBMI. KBMI 1 yaitu dengan modal inti minimum Rp 6 triliun, KBMI 2 bermodal inti Rp 6-14 triliun, KBMI 3 modal intinya Rp 14-70 trliun, KBMI 4 bermodal di atas Rp 70 triliun. Adapun dengan skema BUKU sebelumnya ditentukan BUKU 1 minimum modal inti di bawah Rp 1 triliun, BUKU 2 di berodal inti Rp 1-5 triliun, kemudian BUKU 3 punya modal inti Rp 5-30 triliun, dan BUKU 4 bermodal inti di atas Rp 3 triliun.
OJK akan ubah pengelompokan bank, begini ketentuannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok rancangan peraturan terkait bank umum. Salah satu poin yang krusial adalah pengelompokan bank yang semula berkonsep entitas mandiri: bank umum kegiatan usaha (BUKU), akan diubah menjadi kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI). Dalam draf beleid tersebut dinyatakan ada empat kelompok KBMI. KBMI 1 yaitu dengan modal inti minimum Rp 6 triliun, KBMI 2 bermodal inti Rp 6-14 triliun, KBMI 3 modal intinya Rp 14-70 trliun, KBMI 4 bermodal di atas Rp 70 triliun. Adapun dengan skema BUKU sebelumnya ditentukan BUKU 1 minimum modal inti di bawah Rp 1 triliun, BUKU 2 di berodal inti Rp 1-5 triliun, kemudian BUKU 3 punya modal inti Rp 5-30 triliun, dan BUKU 4 bermodal inti di atas Rp 3 triliun.