KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor jasa keuangan Indonesia hingga akhir 2017 terus menunjukkan kondisi yang stabil dengan kinerja intermediasi yang berada pada level positif. “Stabilitas sektor jasa keuangan selama 2017 didukung oleh permodalan yang tinggi dan likuiditas yang memadai untuk mengantisipasi risiko dan mendukung ekspansi usaha,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam jumpa pers akhir tahun di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (21/12). Data OJK menunjukkan, sampai dengan November 2017 rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan sebesar terjaga di level 23,54% (batas minimum 8%) dengan tier 1 Capital 21,74%. Risk based capital (RBC minimum 120%) asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing tercatat sebesar 310% dan 492%. Likuiditas pasar juga terlihat memadai dengan excess reserve perbankan per 13 Desember 2017 sebesar Rp 644,95 triliun, rasio alat likuid per non-core deposit dan rasio alat likuid per Dana Pihak Ketiga (DPK) masing-masing sebesar 101,75% dan 21,44%.
OJK: Akhir tahun, rapor jasa keuangan positif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor jasa keuangan Indonesia hingga akhir 2017 terus menunjukkan kondisi yang stabil dengan kinerja intermediasi yang berada pada level positif. “Stabilitas sektor jasa keuangan selama 2017 didukung oleh permodalan yang tinggi dan likuiditas yang memadai untuk mengantisipasi risiko dan mendukung ekspansi usaha,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam jumpa pers akhir tahun di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (21/12). Data OJK menunjukkan, sampai dengan November 2017 rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan sebesar terjaga di level 23,54% (batas minimum 8%) dengan tier 1 Capital 21,74%. Risk based capital (RBC minimum 120%) asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing tercatat sebesar 310% dan 492%. Likuiditas pasar juga terlihat memadai dengan excess reserve perbankan per 13 Desember 2017 sebesar Rp 644,95 triliun, rasio alat likuid per non-core deposit dan rasio alat likuid per Dana Pihak Ketiga (DPK) masing-masing sebesar 101,75% dan 21,44%.