KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan restrukturisasi kredit akibat Covid-19 telah resmi diakhiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi yang paling banyak terbantu dari kebijakan tersebut. Selama empat tahun implementasinya, OJK mencatat pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini sebanyak 6,68 juta debitur. Dimana 75% dari total debitur atau 4,96 juta debitur berasal dari segmen UMKM. Dari sisi nilai, total kredit yang telah direstrukturisasi melalui kebijakan tersebut mencapai Rp 830,2 triliun. Di mana, outstanding dari UMKM senilai Rp 348,8 triliun.
OJK Akhiri Kebijakan Restrukturisasi Kredit Covid-19, UMKM Paling Banyak Terbantu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan restrukturisasi kredit akibat Covid-19 telah resmi diakhiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi yang paling banyak terbantu dari kebijakan tersebut. Selama empat tahun implementasinya, OJK mencatat pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini sebanyak 6,68 juta debitur. Dimana 75% dari total debitur atau 4,96 juta debitur berasal dari segmen UMKM. Dari sisi nilai, total kredit yang telah direstrukturisasi melalui kebijakan tersebut mencapai Rp 830,2 triliun. Di mana, outstanding dari UMKM senilai Rp 348,8 triliun.