OJK Akhiri Kebijakan Restrukturisasi Kredit Covid-19, UMKM Paling Banyak Terbantu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan restrukturisasi kredit akibat Covid-19 telah resmi diakhiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi yang paling banyak terbantu dari kebijakan tersebut.

Selama empat tahun implementasinya, OJK mencatat pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini sebanyak 6,68 juta debitur. Dimana 75% dari total debitur atau 4,96 juta debitur berasal dari segmen UMKM.

Dari sisi nilai, total kredit yang telah direstrukturisasi melalui kebijakan tersebut mencapai Rp 830,2 triliun. Di mana, outstanding dari UMKM senilai Rp 348,8 triliun.


Baca Juga: Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19 Resmi Berakhir

Memang, kebijakan stimulus yang diterbitkan pada Maret 2020 ini bertujuan untuk memberikan ruang nafas kepada debitur yang berkinerja baik namun pemburukan akibat terdampak Covid-19.

Bahkan, segmen UMKM mendapat perpanjangan waktu dalam hal kebijakan restrukturisasi ini di kala perekonomian domestik sudah terlihat pulih pada 2022. Maklum, UMKM dan beberapa sektor lainnya dinilai masih memerlukan waktu pemulihan.

Meski demikian, perpanjangan kebijakan tersebut diimbangi dengan penerapan aspek manajemen risiko yang lebih ketat dan memperhatikan arah normalisasi kebijakan.

Alhasil, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini pihaknya telah melihat kesiapan industri perbankan dalam menghadapi berakhirnya kebijakan tersebut. Kondisi ekonomi secara makro dan sektoral pun turut dipertimbangkan.

Baca Juga: OJK dan Kemendagri Kerja Sama Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Lewat TPAKD

“Potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan baik,” ujar Dian, Minggu (31/3).

Dian pun melihat perbankan juga terus memupuk pencadangan melebihi periode sebelum pandemi. Artinya, kesiapan perbankan untuk kembali ke kondisi normal telah dilakukan secara soft landing.

Dian pun menegaskan untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan tersebut, bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan.

Baca Juga: Total Aset Perusahaan Pembiayaan Syariah Mencapai Rp 30,42 Triliun pada 2023

Di sisi lain, permintaan restrukturisasi kredit baru hanya bisa dilakukan dengan mengacu kebijakan normal seperti yang tertuang dalam POJK 40/2019 tentang kualitas aset. “OJK senantiasa melakukan langkah pengawasan untuk memastikan kesiapan bank secara individu,” tandasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli