JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai aksi korporasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk mengambil alih Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera alias Bringin Life dari Dana Pensiun (Dapen) BRI akan terkendala aturan masing-masing. Seperti diketahui, ketiganya merupakan lembaga keuangan dengan kegiatan usaha yang berbeda, yakni BRI sebagai emiten sektor bank, Bringin Life selaku perusahaan asuransi jiwa dan Dapen BRI sebagai pengelola dana pensiun. Yusman, Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, transaksi ini akan rumit karena melibatkan asuransi, dana pensiun dan bank yang masing-masing memiliki aturan dalam transaksi afiliasi.
OJK: Akuisisi BRI terhadap Bringin Life tak mudah
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai aksi korporasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk mengambil alih Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera alias Bringin Life dari Dana Pensiun (Dapen) BRI akan terkendala aturan masing-masing. Seperti diketahui, ketiganya merupakan lembaga keuangan dengan kegiatan usaha yang berbeda, yakni BRI sebagai emiten sektor bank, Bringin Life selaku perusahaan asuransi jiwa dan Dapen BRI sebagai pengelola dana pensiun. Yusman, Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, transaksi ini akan rumit karena melibatkan asuransi, dana pensiun dan bank yang masing-masing memiliki aturan dalam transaksi afiliasi.