JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai aksi korporasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk mengambil alih Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera alias Bringin Life dari Dana Pensiun (Dapen) BRI akan terkendala aturan masing-masing. Seperti diketahui, ketiganya merupakan lembaga keuangan dengan kegiatan usaha yang berbeda, yakni BRI sebagai emiten sektor bank, Bringin Life selaku perusahaan asuransi jiwa dan Dapen BRI sebagai pengelola dana pensiun. Yusman, Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, transaksi ini akan rumit karena melibatkan asuransi, dana pensiun dan bank yang masing-masing memiliki aturan dalam transaksi afiliasi.
"Hingga saat ini, Dapen BRI pun belum menyampaikan informasi secara resmi terkait rencana pelepasan kepemilikannya di Bringin Life," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (16/10). Menurut dia, perubahan pemegang saham pengendali di sebuah perusahaan asuransi sejatinya harus melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), termasuk persetujuan dari regulator terkait. Harap maklum, sifat bisnis asuransi dan dapen ini merupakan terkait simpanan hari tua.