JAKARTA. Beberapa bank tercatat sedang menjajaki insentif yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan pengelolaan aset bermasalah melalui mekanisme Aset Manajemen Unit (AMU). Nantinya, aset macet perbankan akan diambil oleh perusahaan independen yang dibentuk oleh bank bersangkutan. Nantinya perusahaan tersebut akan bertugas mengelola aset bermasalah bank sehingga pengelolaan NPL akan lebih efisien. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, meski AMU merupakan perusahaan terafiliasi dengan bank yang bersangkutan, namun tidak berpotensi menimbulkan moral hazard. Ini lantaran pengelolaan aset bermasalah tersebut dibeli oleh AMU. Dengan demikian, AMU khusus mengelola akses bermasalah tersebut dan bank terbebas dari aset macet. "Mekanisme AMU berdampak positif karena memperbaiki kinerja perusahaan. NPL (non performing loan/ rasio kredit bermasalah) bank kemudian dibersihkan. Ibaratnya penyakitnya dibuang," jelas Muliaman, Kamis (3/12). Selain itu Muliaman menambahkan, potensi window dressing bisa dihindari meski aset bermasalah telah dijual ke AMU. Sebab, transaksi untuk pembelian saham harus mendapat persetujuan OJK. Dengan demikian, potensi kecurangan tidak ada lantaran transaksi harus melalui pemeriksaan dan persetujuan OJK. "AMU bukan sesuatu yang baru di Indonesia. Sudah lama ada dan ini sesuatu yang biasa. Malah banyak kredit yang dijual seperti KPR yang dijual dan itu hal yang biasa. Karena dalam aset KPR yang dijual ada aset yang memiliki kualitas bagus dan ada kualitas jelek. AMU ini seperti setoran modal baru dari pemilik," kata Muliaman. Catatan saja, diharapkan dengan pembentukan AMU ini, NPL bank akan mengalami penurunan. Hal ini karena nantinya ada unit khusus yang menangani aset bermasalah bank. Aset bermasalah yang diambil alih bank nantinya jika sudah kembali normal bisa dijual kembali sehingga bank yang melakukan program ini akan mendapat keuntungan double. Perusahaan AMU yang dibentuk tersebut nanti bisa maksimal mengambil NPL perseroan menjadi setengah dari kondisi saat ini. Jadi artinya bank juga mendapat likuiditas dari pembelian aset bermasalah ini. Selain itu bank juga mendapatkan administration fee dari penagihan ini. Sebagai informasi sampai September 2015, tercatat NPL bank umum mengalami kenaikan menjadi 2,7% dari tahun lalu sebesar 2,2%. Sampai akhir tahun OJK memperkirakan NPL bank umum tidak akan mencapai 3%. Hal ini disebabkan karena akhir tahun nanti diprediksi kredit akan lebih kencang dari sebelumnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK: AMU tidak berpotensi menimbulkan moral hazard
JAKARTA. Beberapa bank tercatat sedang menjajaki insentif yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan pengelolaan aset bermasalah melalui mekanisme Aset Manajemen Unit (AMU). Nantinya, aset macet perbankan akan diambil oleh perusahaan independen yang dibentuk oleh bank bersangkutan. Nantinya perusahaan tersebut akan bertugas mengelola aset bermasalah bank sehingga pengelolaan NPL akan lebih efisien. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, meski AMU merupakan perusahaan terafiliasi dengan bank yang bersangkutan, namun tidak berpotensi menimbulkan moral hazard. Ini lantaran pengelolaan aset bermasalah tersebut dibeli oleh AMU. Dengan demikian, AMU khusus mengelola akses bermasalah tersebut dan bank terbebas dari aset macet. "Mekanisme AMU berdampak positif karena memperbaiki kinerja perusahaan. NPL (non performing loan/ rasio kredit bermasalah) bank kemudian dibersihkan. Ibaratnya penyakitnya dibuang," jelas Muliaman, Kamis (3/12). Selain itu Muliaman menambahkan, potensi window dressing bisa dihindari meski aset bermasalah telah dijual ke AMU. Sebab, transaksi untuk pembelian saham harus mendapat persetujuan OJK. Dengan demikian, potensi kecurangan tidak ada lantaran transaksi harus melalui pemeriksaan dan persetujuan OJK. "AMU bukan sesuatu yang baru di Indonesia. Sudah lama ada dan ini sesuatu yang biasa. Malah banyak kredit yang dijual seperti KPR yang dijual dan itu hal yang biasa. Karena dalam aset KPR yang dijual ada aset yang memiliki kualitas bagus dan ada kualitas jelek. AMU ini seperti setoran modal baru dari pemilik," kata Muliaman. Catatan saja, diharapkan dengan pembentukan AMU ini, NPL bank akan mengalami penurunan. Hal ini karena nantinya ada unit khusus yang menangani aset bermasalah bank. Aset bermasalah yang diambil alih bank nantinya jika sudah kembali normal bisa dijual kembali sehingga bank yang melakukan program ini akan mendapat keuntungan double. Perusahaan AMU yang dibentuk tersebut nanti bisa maksimal mengambil NPL perseroan menjadi setengah dari kondisi saat ini. Jadi artinya bank juga mendapat likuiditas dari pembelian aset bermasalah ini. Selain itu bank juga mendapatkan administration fee dari penagihan ini. Sebagai informasi sampai September 2015, tercatat NPL bank umum mengalami kenaikan menjadi 2,7% dari tahun lalu sebesar 2,2%. Sampai akhir tahun OJK memperkirakan NPL bank umum tidak akan mencapai 3%. Hal ini disebabkan karena akhir tahun nanti diprediksi kredit akan lebih kencang dari sebelumnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News