JAKARTA. Kepala Direktorat Pengawasan Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Siregar mengungkapkan, standar penerapan good corporate governance (GCG) yang setingkat harus diterapkan konglomerasi industri keuangan mulai dari induk usaha sampai anak usaha. Karena itu, Agus mengimbau, anak usaha industri keuangan tidak menggunakan sumber daya manusia (SDM) kualitas rendah alias "KW II". Menurutnya, penerapan standar SDM dengan kualitas yang sama, harus dilakukan baik di induk usaha maupun anak usaha. "Grup harus pastikan standar SDM yang sama antara yang diterapkan di perusahaan induk maupun anak usaha. Ini untuk mencegah ketimpangan," ujar Agus dalam diskusi bertema "Masa Depan Grup Keuangan Perbankan" di Jakarta, Senin (14/4).
OJK: Anak & induk harus punya SDM setara
JAKARTA. Kepala Direktorat Pengawasan Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Siregar mengungkapkan, standar penerapan good corporate governance (GCG) yang setingkat harus diterapkan konglomerasi industri keuangan mulai dari induk usaha sampai anak usaha. Karena itu, Agus mengimbau, anak usaha industri keuangan tidak menggunakan sumber daya manusia (SDM) kualitas rendah alias "KW II". Menurutnya, penerapan standar SDM dengan kualitas yang sama, harus dilakukan baik di induk usaha maupun anak usaha. "Grup harus pastikan standar SDM yang sama antara yang diterapkan di perusahaan induk maupun anak usaha. Ini untuk mencegah ketimpangan," ujar Agus dalam diskusi bertema "Masa Depan Grup Keuangan Perbankan" di Jakarta, Senin (14/4).