KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan pembiyaaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance jika selama enam bulan terhitung sejak Mei 2018, perusahaan pembiayaan milik usaha Columbia ini tidak melakukan serangkaian tindakan korektif. “Selama masa sanksi pembekuan usaha (PKU), SNP Finance diwajibkan menyampaikan dan melakukan serangkaian tindakan korektif,” kata Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Selasa (25/9). Jika dalam angka waktu enam bulan sejak ditetapkan sanksi pembekuan usaha SNP Finance tidak memenuhi tindakan-tindakan tersebut, maka OJK dapat menjatuhkan sanksi pencabutan usaha.
OJK ancam akan cabut izin usaha SNP Finance jika masih bandel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan pembiyaaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance jika selama enam bulan terhitung sejak Mei 2018, perusahaan pembiayaan milik usaha Columbia ini tidak melakukan serangkaian tindakan korektif. “Selama masa sanksi pembekuan usaha (PKU), SNP Finance diwajibkan menyampaikan dan melakukan serangkaian tindakan korektif,” kata Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Selasa (25/9). Jika dalam angka waktu enam bulan sejak ditetapkan sanksi pembekuan usaha SNP Finance tidak memenuhi tindakan-tindakan tersebut, maka OJK dapat menjatuhkan sanksi pencabutan usaha.