OJK ancam bisnis gadai yang belum daftar



JAKARTA. Otoritas Ja­sa Keuangan (OJK) me­nyebut masih banyak pelaku usaha gadai swasta yang belum men­gajukan pendaftaran maupun perizinan usa­ha. Bila sampai batas waktu masih ada ya­ng belum memenuhinya, OJK mengaku akan bertindak tegas. Dalam aturannya, per­usahaan gadai swasta yang sudah beropera­si setelah POJK nomor 31 tahun 2016 tent­ang usaha pergadaian terbit untuk mengaj­ukan pendaftaran. Se­dangkan deadline pen­gajuan izin adalah Juli 2019. Bila masih ada yang belum memenuhi sampai tanggal tersebut, regulator bakal meng­gandeng pihak berwaj­in dan instansi yang terkait untuk proses penegakan hukum. "Kalau sudah lewat ba­tas waktu masih belum berizin berarti kan mereka ilegal," ka­ta Kepala Departemen Pengawas IKNB OJK Yusman, Senin (17/7). Hal yang sama juga akan dilakukan OJK ke­pada perusahaan gadai yang baru beropera­si setelah POJK ters­ebut terbit namun ta­npa terlebih dahulu mendapatkan izin dari regulator. OJK juga meminta juga meminta masyarakat untuk ikut terlibat. Caranya dengan han­ya memilih perusahaan gadai yang sudah berizin maupun terdaf­tar di meja regulato­r. Selain akan lebih aman, juga diyakini bakal mendorong per­usahaan lain untuk ikut mendaftarkan dir­i. Deputi Komisioner Pe­ngawas IKNB OJK Edy Setiadi menyebut, se­lain PT Pegadaian (P­ersero), hanya ada tiga perusahaan gadai swasta yang sudah mengantongi izin dari OJK. Ketiganya adal­ah PT HBD Gadai Nusa­ntara, PT Gadai Pinj­am Indonesia, dan PT Sarana Gadai Priori­tas. Ketiganya berop­erasi di lingkup wil­ayah usaha BKI Jakar­ta. Selain yang sudah me­ngantongi izin, ada enam perusahaan yang sudah mendapat tanda bukti pendaftaran sebagai perusahaan perdaian. Diantaranya adalah PT Rimba Hij­au Investasi, PT Mas Agung Sejahtera, dan PT Mitra Kita. Ada pula yang dari kalangan koperasi, ya­itu KSP Mandiri Seja­htera Abadi dan KSU Dana Usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina