JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih banyak pelaku usaha gadai swasta yang belum mengajukan pendaftaran maupun perizinan usaha. Bila sampai batas waktu masih ada yang belum memenuhinya, OJK mengaku akan bertindak tegas. Dalam aturannya, perusahaan gadai swasta yang sudah beroperasi setelah POJK nomor 31 tahun 2016 tentang usaha pergadaian terbit untuk mengajukan pendaftaran. Sedangkan deadline pengajuan izin adalah Juli 2019. Bila masih ada yang belum memenuhi sampai tanggal tersebut, regulator bakal menggandeng pihak berwajin dan instansi yang terkait untuk proses penegakan hukum. "Kalau sudah lewat batas waktu masih belum berizin berarti kan mereka ilegal," kata Kepala Departemen Pengawas IKNB OJK Yusman, Senin (17/7). Hal yang sama juga akan dilakukan OJK kepada perusahaan gadai yang baru beroperasi setelah POJK tersebut terbit namun tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari regulator. OJK juga meminta juga meminta masyarakat untuk ikut terlibat. Caranya dengan hanya memilih perusahaan gadai yang sudah berizin maupun terdaftar di meja regulator. Selain akan lebih aman, juga diyakini bakal mendorong perusahaan lain untuk ikut mendaftarkan diri. Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Edy Setiadi menyebut, selain PT Pegadaian (Persero), hanya ada tiga perusahaan gadai swasta yang sudah mengantongi izin dari OJK. Ketiganya adalah PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, dan PT Sarana Gadai Prioritas. Ketiganya beroperasi di lingkup wilayah usaha BKI Jakarta. Selain yang sudah mengantongi izin, ada enam perusahaan yang sudah mendapat tanda bukti pendaftaran sebagai perusahaan perdaian. Diantaranya adalah PT Rimba Hijau Investasi, PT Mas Agung Sejahtera, dan PT Mitra Kita. Ada pula yang dari kalangan koperasi, yaitu KSP Mandiri Sejahtera Abadi dan KSU Dana Usaha. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK ancam bisnis gadai yang belum daftar
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih banyak pelaku usaha gadai swasta yang belum mengajukan pendaftaran maupun perizinan usaha. Bila sampai batas waktu masih ada yang belum memenuhinya, OJK mengaku akan bertindak tegas. Dalam aturannya, perusahaan gadai swasta yang sudah beroperasi setelah POJK nomor 31 tahun 2016 tentang usaha pergadaian terbit untuk mengajukan pendaftaran. Sedangkan deadline pengajuan izin adalah Juli 2019. Bila masih ada yang belum memenuhi sampai tanggal tersebut, regulator bakal menggandeng pihak berwajin dan instansi yang terkait untuk proses penegakan hukum. "Kalau sudah lewat batas waktu masih belum berizin berarti kan mereka ilegal," kata Kepala Departemen Pengawas IKNB OJK Yusman, Senin (17/7). Hal yang sama juga akan dilakukan OJK kepada perusahaan gadai yang baru beroperasi setelah POJK tersebut terbit namun tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari regulator. OJK juga meminta juga meminta masyarakat untuk ikut terlibat. Caranya dengan hanya memilih perusahaan gadai yang sudah berizin maupun terdaftar di meja regulator. Selain akan lebih aman, juga diyakini bakal mendorong perusahaan lain untuk ikut mendaftarkan diri. Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Edy Setiadi menyebut, selain PT Pegadaian (Persero), hanya ada tiga perusahaan gadai swasta yang sudah mengantongi izin dari OJK. Ketiganya adalah PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, dan PT Sarana Gadai Prioritas. Ketiganya beroperasi di lingkup wilayah usaha BKI Jakarta. Selain yang sudah mengantongi izin, ada enam perusahaan yang sudah mendapat tanda bukti pendaftaran sebagai perusahaan perdaian. Diantaranya adalah PT Rimba Hijau Investasi, PT Mas Agung Sejahtera, dan PT Mitra Kita. Ada pula yang dari kalangan koperasi, yaitu KSP Mandiri Sejahtera Abadi dan KSU Dana Usaha. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News