KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengancam lembaga keuangan yang nekat bertransaksi menggunakan bitocoin. Ada dua saksi yang disiapkan oleh regulator perbankan. Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK bilang, selain sanksi administratif regualator juga akan menurunkan tingkat kesehatan lembaga keuangan jika nekat pakai bitcoin. "Kalau lembaga keuangan melanggar, maka ada sanksi administratif dan penurunan tingkat kesehatan," kata Wimboh dalam konferensi pers KSSK, Selasa (23/1). Menurut Wimboh, setiap lembaga keuangan yang ingin mengeluarkan produk atau jasa baru harus dilaporkan ke OJK sebelum diluncurkan. OJK juga akan mencatat oknum atau nama perusahaan jika nekat memakai bitcoin.
OJK ancam saksi lembaga keuangan yang nekat pakai bitcoin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengancam lembaga keuangan yang nekat bertransaksi menggunakan bitocoin. Ada dua saksi yang disiapkan oleh regulator perbankan. Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK bilang, selain sanksi administratif regualator juga akan menurunkan tingkat kesehatan lembaga keuangan jika nekat pakai bitcoin. "Kalau lembaga keuangan melanggar, maka ada sanksi administratif dan penurunan tingkat kesehatan," kata Wimboh dalam konferensi pers KSSK, Selasa (23/1). Menurut Wimboh, setiap lembaga keuangan yang ingin mengeluarkan produk atau jasa baru harus dilaporkan ke OJK sebelum diluncurkan. OJK juga akan mencatat oknum atau nama perusahaan jika nekat memakai bitcoin.