KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus kegagalan mutifinance memenuhi kewajiban membayar utang kembali mencuat. Kali ini menimpa PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance, yang tak mampu membayar bunga medium term notes (MTN) atau surat utang jangka menengah secara tepat waktu. Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganjurkan kepada masyarakat agar selektif memilih perusahaan pembiayaan yang tepat. Nasabah diminta berhati-hati menginvestasikan dananya berbentuk MTN dengan mengetahui kejelasan status perusahaan tersebut. Kejelasan status perusahaan bisa diperoleh dari rekomendasi PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), yaitu perseroan yang bertugas menyediakan peringkat atau risiko kredit yang dapat dipertanggungjawabnkan atas penerbitan surat hutang yang diperdagangkan ke publik. Serta rekomendasi dari akuntan publik, yang bertugas mengaudit laporan keuangan perusahaan.
OJK anjurkan masyarakat selektif pilih MTN perusahaan pembiayaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus kegagalan mutifinance memenuhi kewajiban membayar utang kembali mencuat. Kali ini menimpa PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance, yang tak mampu membayar bunga medium term notes (MTN) atau surat utang jangka menengah secara tepat waktu. Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganjurkan kepada masyarakat agar selektif memilih perusahaan pembiayaan yang tepat. Nasabah diminta berhati-hati menginvestasikan dananya berbentuk MTN dengan mengetahui kejelasan status perusahaan tersebut. Kejelasan status perusahaan bisa diperoleh dari rekomendasi PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), yaitu perseroan yang bertugas menyediakan peringkat atau risiko kredit yang dapat dipertanggungjawabnkan atas penerbitan surat hutang yang diperdagangkan ke publik. Serta rekomendasi dari akuntan publik, yang bertugas mengaudit laporan keuangan perusahaan.