KONTAN.CO.ID - Sebagai bentuk dukungan terhadap sekuritisasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat peraturan Efek Beragun Aset (EBA) Surat Partisipasi (SP) guna menyediakan perumahan. “Memang dimungkinkan sekuritisasi dari Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sehingga bank bisa lebih awal dapat tunai untuk menyediakan KPR lagi,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida saat ditemui dalam perhelatan 4th Asian Fixed Income Summit (AFIS) di Nusa Dua, Bali, Kamis (7/9). Nurhaida menambahkan, rasio pembiayaan sekunder KPR di Indonesia terbilang masih sangat rendah bahkan bila dibandingkan dengan negara yang termasuk ke dalam anggota Asia Secondary Mortgage Market Association (ASMMA). “Bahkan, dibandingkan Mongolia, market kita masih di bawah mereka,” ujar Nurhaida lagi.
OJK apresiasi langkah SMF terbitkan EBA-SP KPR
KONTAN.CO.ID - Sebagai bentuk dukungan terhadap sekuritisasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat peraturan Efek Beragun Aset (EBA) Surat Partisipasi (SP) guna menyediakan perumahan. “Memang dimungkinkan sekuritisasi dari Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sehingga bank bisa lebih awal dapat tunai untuk menyediakan KPR lagi,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida saat ditemui dalam perhelatan 4th Asian Fixed Income Summit (AFIS) di Nusa Dua, Bali, Kamis (7/9). Nurhaida menambahkan, rasio pembiayaan sekunder KPR di Indonesia terbilang masih sangat rendah bahkan bila dibandingkan dengan negara yang termasuk ke dalam anggota Asia Secondary Mortgage Market Association (ASMMA). “Bahkan, dibandingkan Mongolia, market kita masih di bawah mereka,” ujar Nurhaida lagi.