KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keungan (OJK) mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Audit OJK Tahun 2017. Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK mengatakan opini wajar tanpa pengecualian ini didpat OJK sejak 2013. “Mencerminkan komitmen selalu meningkatkan tata kelola di OJK secara berkesinambungan,” kata Anto dalam siaran persnya, Selasa (2/10). OJK juga menanggapi terkait beberapa temuan dan rekomendasi BPK. Terkait dengan temuan utang PPh Badan, Anto mengatakan sejak tahun 2014 dan 2015, OJK sudah membayar kewajiban pajak sebesar Rp 836,72 miliar sehingga jumlah utang PPh Badan per 31 Desember 2017 sebesar Rp901,10 miliar.
OJK apresiasi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keungan (OJK) mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Audit OJK Tahun 2017. Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK mengatakan opini wajar tanpa pengecualian ini didpat OJK sejak 2013. “Mencerminkan komitmen selalu meningkatkan tata kelola di OJK secara berkesinambungan,” kata Anto dalam siaran persnya, Selasa (2/10). OJK juga menanggapi terkait beberapa temuan dan rekomendasi BPK. Terkait dengan temuan utang PPh Badan, Anto mengatakan sejak tahun 2014 dan 2015, OJK sudah membayar kewajiban pajak sebesar Rp 836,72 miliar sehingga jumlah utang PPh Badan per 31 Desember 2017 sebesar Rp901,10 miliar.