OJK Arahkan Kredit Bank ke Program Prioritas, Risiko Kualitas Aset Mengintai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok revisi untuk aturan rencana bisnis bank (RBB). Revisi dilakukan guna mendorong bank menyalurkan kredit ke program prioritas pemerintah.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan revisi ini bertujuan untuk mendorong bank mengambil peran lebih besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun terdapat tiga program pemerintah utama yang disorot menjadi penerima penyaluran kredit bank. Tiga program itu adalah Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan Tiga Juta Rumah, dan pemberdayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).


Hingga Januari 2026, OJK mencatat total pembiayaan yang terserap untuk ketiga program tersebut mencapai Rp 177,38 triliun.

Secara lebih rinci, pembiayaan yang terserap ke program MBG mencapai Rp 1,21 triliun. Kemudian untuk Program Tiga Juta Rumah, realisasi pembiayaan mencapai Rp 1,44 triliun 

Baca Juga: Prudential Optimistis Lini Asuransi Kesehatan Masih Berpotensi Tumbuh pada 2026

Sementara, pembiayaan paling besar terserap untuk program KDKMP dengan realisasi pembiayaan mencapai Rp 174,73 triliun.

Mencermati arah revisi kebijakan ini, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengimbau OJK untuk tetap mempertimbangkan aspek risiko dalam pelaksanaan aturan RBB baru nantinya.

"RBB tetap didefinisikan sebagai dokumen rencana jangka pendek dan menengah yang harus disusun dengan memperhatikan ketentuan kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko, serta mempertimbangkan faktor eksternal dan internal," kata Josua kepada Kontan.

Josua menyebut sisi positif dari revisi ini ialah mendorong penyaluran kredit bank yang memang tercatat sedang melambat. Terlebih, program prioritas yang disebutkan memang punya kebutuhan pembiayaan besar dan efek pengganda tinggi.

Akan tetapi, mendorong penyaluran kredit secara agresif juga dapat menimbulkan sejumlah risiko.

Josua menilai, jika pihak bank menyalurkan kreditnya karena terdorong aturan, maka kualitas kredit tersebut bisa buruk karena bank tidak memiliki waktu yang cukup untuk menilai profil debitur.

Dengan begitu, proses underwriting bank dapat melemah sehingga orientasi kredit bank tidak lagi didasarkan pada kelayakan usaha.

"Ini penting karena tidak semua segmen kredit sedang kuat. Kredit UMKM pada akhir 2025 justru mengalami kontraksi. Ini memberi sinyal bahwa dorongan pembiayaan ke sektor prioritas harus sangat selektif," ujarnya.

Kalau target program dipaksakan ke segmen yang fundamental permintaannya belum kuat, bank bisa menanggung beban risiko yang lebih tinggi di belakang hari.

Selain itu, Josua juga mewanti-wanti adanya tekanan terhadap profitabilitas dan biaya dana bila bank didorong membiayai dengan harga kredit yang terlalu murah atau tenor yang tidak sesuai struktur pendanaan.

Akibatnya, margin bunga bersih (NIM) bank dapat tergerus. Pencadangan juga bisa naik dan pada akhirnya ruang ekspansi kredit sehat justru menyempit. 

"Jadi, risiko terhadap bank bukan pada saat kredit mulai disalurkan, melainkan beberapa kuartal setelahnya ketika kualitas aset dan profitabilitas diuji," kata Josua.

Baca Juga: Penyaluran Pinjaman Fintech Lending Syariah Capai Rp 1,84 Triliun per Februari 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News