OJK: Aset dasar lebih fleksibel, instrumen DINFRA lebih menarik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan mengenai dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif atau disebut DINFRA. Hal tersebut tertuang dalam peraturan OJK Nomor 52/POJK.04/2017 yang terbit pada 20 Juli 2017.

Namun, hingga saat ini, belum ada satupun manajer investasi yang menerbitkan instrumen ini, lantaran minimnya pemahaman investor maupun pemilik proyek infrastruktur mengenai skema investasi melalui DINFRA.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menjelaskan, DINFRA dirancang untuk menghimpun dana investor yang nantinya dapat diinvestasikan baik langsung pada proyek infrastruktur fisiknya maupun pada efek atau surat utang. "Jadi, ini skema baru di luar jenis KIK lainnya seperti reksadana, RDPT, EBA, dan DIRE," ujar Hoesen, Kamis (3/5).


Hoesen bilang, DINFRA sejatinya akan lebih menarik ketimbang instrumen pendahulunya lantaran memiliki fleksibilitas yang tinggi dalam hal pilihan underlying asset. Berbeda dengan RDPT yang terbatas pada efek atau surat utang, atau DIRE yang hanya bisa menggunakan aset real estate.

"Thailand merupakan salah satu negara yang sukses menerbitkan DINFRA. Melalui instrumen ini, per 30 April lalu, mereka meraih dana sebesar 66 miliar baht atau setara Rp 29 triliun untuk mendanai proyek MRT Bangkok," tutur Hoesen.

Oleh karena itu, ia berharap sosialisasi yang dilakukan OJK dapat membuat investor institusi seperti lembaga asuransi, dana pensiun, dan perusahaan pembiayaan, kian tertarik berinvestasi pada pembangunan infratruktur melalui KIK, khususnya DINFRA. "Sejauh ini sudah ada beberapa yang berminat, tapi masih dalam pertimbangan akhirnya nanti mau pakai DINFRA, EBA, atau RDPT," ujarnya

Sekadar mengingatkan, dalam instrumen DINFRA, manajer investasi hanya bisa menempatkan dana di aset infrastruktur, dengan porsi minimal 51% dari nilai aktiva bersih (NAB). Sisanya, maksimal 49%, bisa ditempatkan di instrumen pasar uang atau efek dalam negeri.

Selain itu, DINFRA juga dapat ditawarkan melalui penawaran umum dengan syarat aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan atau akan menghasilkan pendapatan paling lambat enam bulan sejak aset dialihkan ke DINFRA. Juga, investasi pada proyek yang belum atau sedang dalam proses pembangunan (greenfield) paling banyak 25% dari porsi alokasi investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini