KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan mengenai dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif atau disebut DINFRA. Hal tersebut tertuang dalam peraturan OJK Nomor 52/POJK.04/2017 yang terbit pada 20 Juli 2017. Namun, hingga saat ini, belum ada satupun manajer investasi yang menerbitkan instrumen ini, lantaran minimnya pemahaman investor maupun pemilik proyek infrastruktur mengenai skema investasi melalui DINFRA. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menjelaskan, DINFRA dirancang untuk menghimpun dana investor yang nantinya dapat diinvestasikan baik langsung pada proyek infrastruktur fisiknya maupun pada efek atau surat utang. "Jadi, ini skema baru di luar jenis KIK lainnya seperti reksadana, RDPT, EBA, dan DIRE," ujar Hoesen, Kamis (3/5).
OJK: Aset dasar lebih fleksibel, instrumen DINFRA lebih menarik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan mengenai dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif atau disebut DINFRA. Hal tersebut tertuang dalam peraturan OJK Nomor 52/POJK.04/2017 yang terbit pada 20 Juli 2017. Namun, hingga saat ini, belum ada satupun manajer investasi yang menerbitkan instrumen ini, lantaran minimnya pemahaman investor maupun pemilik proyek infrastruktur mengenai skema investasi melalui DINFRA. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menjelaskan, DINFRA dirancang untuk menghimpun dana investor yang nantinya dapat diinvestasikan baik langsung pada proyek infrastruktur fisiknya maupun pada efek atau surat utang. "Jadi, ini skema baru di luar jenis KIK lainnya seperti reksadana, RDPT, EBA, dan DIRE," ujar Hoesen, Kamis (3/5).