KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, aset tidak bertuan atau unclaimed asset menjadi salah satu klausul yang diusulkan dalam amandeman Rancangan Undang-Undang Pasar Modal. Sebagai informasi, unclaimed asset adalah efek atau dana tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang tidak diklaim oleh pemilik aset. Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, dalam rancangan tersebut, terdapat jangka waktu kedaluwarsa unclaimed asset ini. “Supaya aset dapat dimanfaatkan untuk pengembangan pasar modal, baik dari segi produk, infrastruktur, maupun regulasi,” kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (9/8). Baca Juga: Simak strategi KSEI untuk terus meningkatkan jumlah investor di pasar modal
OJK: Aset tak bertuan jadi salah satu klausul dalam amandemen RUU Pasar Modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, aset tidak bertuan atau unclaimed asset menjadi salah satu klausul yang diusulkan dalam amandeman Rancangan Undang-Undang Pasar Modal. Sebagai informasi, unclaimed asset adalah efek atau dana tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang tidak diklaim oleh pemilik aset. Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, dalam rancangan tersebut, terdapat jangka waktu kedaluwarsa unclaimed asset ini. “Supaya aset dapat dimanfaatkan untuk pengembangan pasar modal, baik dari segi produk, infrastruktur, maupun regulasi,” kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (9/8). Baca Juga: Simak strategi KSEI untuk terus meningkatkan jumlah investor di pasar modal