JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menegakkan amanat Undang-undang Perasuransian yang membatasi kepemilikan investor asing di perusahaan asuransi. Wasit industri keuangan tersebut telah mengirimkan surat kepada pelaku usaha untuk bersiap-siap melakukan divestasi. Dalam UU Perasuransian, kepemilikan asing dibatasi dalam persentase saham tertentu. Memang, persentase kepemilikan asing itu masih akan ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang saat ini tengah dirancang oleh Kementerian Keuangan. "Namun, kami sudah menyampaikan ke pelaku usaha untuk mengembalikan posisi kepemilikan ke 80%. Mereka bisa melepas ke investor lokal atau go public," ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, akhir pekan lalu. Sebetulnya, ketentuan kepemilikan investor asing pada perusahaan asuransi maksimal 80% telah tertuang dalam peraturan sebelumnya. Sayangnya, sejak krisis tahun 1998 silam, perusahaan yang membutuhkan sejumlah dana terpaksa membuka kesempatan kepada pemodal asing. "Jadi, pelaku usaha juga akan menyampaikan rencana mereka untuk divestasi. Yang kami dengar di pasar, sudah ada yang mulai menawarkan porsinya ke mitra strategis. Ada juga yang bilang mau go public; ini bagus," imbuh dia.
OJK: asing harus siap divestasi saham asuransi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menegakkan amanat Undang-undang Perasuransian yang membatasi kepemilikan investor asing di perusahaan asuransi. Wasit industri keuangan tersebut telah mengirimkan surat kepada pelaku usaha untuk bersiap-siap melakukan divestasi. Dalam UU Perasuransian, kepemilikan asing dibatasi dalam persentase saham tertentu. Memang, persentase kepemilikan asing itu masih akan ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang saat ini tengah dirancang oleh Kementerian Keuangan. "Namun, kami sudah menyampaikan ke pelaku usaha untuk mengembalikan posisi kepemilikan ke 80%. Mereka bisa melepas ke investor lokal atau go public," ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, akhir pekan lalu. Sebetulnya, ketentuan kepemilikan investor asing pada perusahaan asuransi maksimal 80% telah tertuang dalam peraturan sebelumnya. Sayangnya, sejak krisis tahun 1998 silam, perusahaan yang membutuhkan sejumlah dana terpaksa membuka kesempatan kepada pemodal asing. "Jadi, pelaku usaha juga akan menyampaikan rencana mereka untuk divestasi. Yang kami dengar di pasar, sudah ada yang mulai menawarkan porsinya ke mitra strategis. Ada juga yang bilang mau go public; ini bagus," imbuh dia.