OJK: asing harus siap divestasi saham asuransi



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menegakkan amanat Undang-undang Perasuransian yang membatasi kepemilikan investor asing di perusahaan asuransi. Wasit industri keuangan tersebut telah mengirimkan surat kepada pelaku usaha untuk bersiap-siap melakukan divestasi.

Dalam UU Perasuransian, kepemilikan asing dibatasi dalam persentase saham tertentu. Memang, persentase kepemilikan asing itu masih akan ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang saat ini tengah dirancang oleh Kementerian Keuangan. "Namun, kami sudah menyampaikan ke pelaku usaha untuk mengembalikan posisi kepemilikan ke 80%. Mereka bisa melepas ke investor lokal atau go public," ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, akhir pekan lalu.

Sebetulnya, ketentuan kepemilikan investor asing pada perusahaan asuransi maksimal 80% telah tertuang dalam peraturan sebelumnya. Sayangnya, sejak krisis tahun 1998 silam, perusahaan yang membutuhkan sejumlah dana terpaksa membuka kesempatan kepada pemodal asing. "Jadi, pelaku usaha juga akan menyampaikan rencana mereka untuk divestasi. Yang kami dengar di pasar, sudah ada yang mulai menawarkan porsinya ke mitra strategis. Ada juga yang bilang mau go public; ini bagus," imbuh dia.


Menurut Firdaus, pembatasan kepemilikan investor asing pada perusahaan asuransi bukan untuk membatasi ruang gerak asing, melainkan untuk memberi kesempatan kepada investor lokal untuk berinvestasi jangka panjang.

Saat ini, investor asing lebih banyak menguasai asuransi jiwa ketimbang industri asuransi umum. Sebut saja, Prudential Indonesia, Allianz Indonesia, Manulife Indonesia. Ketiganya menduduki peringkat tiga besar dalam bisnis asuransi jiwa di Tanah Air.

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sebelumnya bilang, saat ini kepemilikan investor asing pada perusahaan asuransi nasional banyak yang melampaui 80%. Pada prinsipnya, ia sepakat, pemerintah harus melindungi keberadaan perusahaan asuransi lokal. "Tetapi untuk yang sudah ada, harus dipikirkan solusinya," imbuh dia.

Paling tidak, sambung Julian, pelaku usaha asuransi membutuhkan waktu lima tahun untuk menyesuaikan kepemilikan investor asing pada perusahaan asuransi apabila PP yang akan diterbitkan membatasi kepemilikan investor asing maksimal 80%. Waktu yang dibutuhkan bakal lebih lama lagi jika yang disepakati hingga separuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Cipta Wahyana