JAKARTA. Klaim asuransi penumpang untuk korban Air Asia QZ8501 yang ditemukan di Selat Karimata beberapa waktu lalu, diperkirakan senilai Rp 205,975 miliar untuk seluruh penumpang. Jumlah itu terdiri dari asuransi penumpang (tanggungjawab pihak ketiga) dan asuransi perjalanan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perusahaan asuransi menyelesaikan pembayaran klaim tersebut. “OJK memastikan, seluruh perusahaan asuransi yang terlibat dalam pertanggungan Air Asia QZ8501 akan menyelesaikan kewajiban pembayaran klaim mereka kepada penumpang. Kami mengimbau, pelaku usaha secara aktif untuk mencari ahli waris dan memproses seluruh dokumen, sembari juga menunggu proses keterangan pemerintah dan evakuasi dinyatakan selesai. Diharapkan, akhir bulan sudah bisa diserahkan,” tutur Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Selasa (6/1). Pihak Air Asia membeli asuransi penumpang dari penutupan bersama yang dilakukan oleh PT Jasindo (Persero) dan PT Asuransi Sinar Mas lewat skema co-insurance. Adapun, uang pertanggungan untuk masing-masing penumpang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2001 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara, maksimal Rp 1,25 miliar per penumpang.
OJK: Asuransi bayar klaim korban Air Asia Rp 205 M
JAKARTA. Klaim asuransi penumpang untuk korban Air Asia QZ8501 yang ditemukan di Selat Karimata beberapa waktu lalu, diperkirakan senilai Rp 205,975 miliar untuk seluruh penumpang. Jumlah itu terdiri dari asuransi penumpang (tanggungjawab pihak ketiga) dan asuransi perjalanan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perusahaan asuransi menyelesaikan pembayaran klaim tersebut. “OJK memastikan, seluruh perusahaan asuransi yang terlibat dalam pertanggungan Air Asia QZ8501 akan menyelesaikan kewajiban pembayaran klaim mereka kepada penumpang. Kami mengimbau, pelaku usaha secara aktif untuk mencari ahli waris dan memproses seluruh dokumen, sembari juga menunggu proses keterangan pemerintah dan evakuasi dinyatakan selesai. Diharapkan, akhir bulan sudah bisa diserahkan,” tutur Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Selasa (6/1). Pihak Air Asia membeli asuransi penumpang dari penutupan bersama yang dilakukan oleh PT Jasindo (Persero) dan PT Asuransi Sinar Mas lewat skema co-insurance. Adapun, uang pertanggungan untuk masing-masing penumpang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2001 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara, maksimal Rp 1,25 miliar per penumpang.