KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perusahaan asuransi umum konvensional memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan jenis usaha menjadi perusahaan asuransi umum syariah. Adapun ketetuannya tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perubahan jenis usaha bagi perusahaan asuransi juga perlu memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. "Perlu memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan bahwa proses konversi tidak merugikan kepentingan pemegang polis," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).
OJK: Asuransi Umum Konvensional Punya Kesempatan Ubah Jenis Usaha Jadi Syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perusahaan asuransi umum konvensional memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan jenis usaha menjadi perusahaan asuransi umum syariah. Adapun ketetuannya tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perubahan jenis usaha bagi perusahaan asuransi juga perlu memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. "Perlu memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan bahwa proses konversi tidak merugikan kepentingan pemegang polis," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).