KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus sampai saat ini. Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penerapan asuransi terkait dengan kendaraan listrik masih memakai aturan yang lama. Adapun penetapan tarif premi asuransi kendaraan belum dibedakan antara konvensional dan kendaraan berbasis listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) 06 Tahun 2017. "Itu masih pakai aturan yang lama. Sudah cover, itu bisa mengakomodasi," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono seusai menghadiri acara Hari Asuransi di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).
OJK: Asuransi untuk Kendaraan Listrik Masih Memakai Aturan Lama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus sampai saat ini. Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penerapan asuransi terkait dengan kendaraan listrik masih memakai aturan yang lama. Adapun penetapan tarif premi asuransi kendaraan belum dibedakan antara konvensional dan kendaraan berbasis listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) 06 Tahun 2017. "Itu masih pakai aturan yang lama. Sudah cover, itu bisa mengakomodasi," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono seusai menghadiri acara Hari Asuransi di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).