KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus sampai saat ini. Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penerapan asuransi terkait dengan kendaraan listrik masih memakai aturan yang lama. Adapun penetapan tarif premi asuransi kendaraan belum dibedakan antara konvensional dan kendaraan berbasis listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) 06 Tahun 2017. "Itu masih pakai aturan yang lama. Sudah cover, itu bisa mengakomodasi," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono seusai menghadiri acara Hari Asuransi di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).
Ogi pun tak menjelaskan aturan terkait asuransi kendaraan listrik akan dibuat dalam waktu dekat atau tidak. Baca Juga: OJK: Penerbitan PP Asuransi Wajib Merupakan Ranah Pemerintah Sebelumnya, OJK mendorong asuransi umum melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk segera menerbitkan ketentuan polis baku atas coverage asuransi kendaraan berbasis listrik. Ogi mengatakan hal itu didasarkan pada pemikiran bahwa risiko yang dijamin akan sedikit berbeda dari asuransi kendaraan konvensional.