KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi khususnya asuransi jiwa sibuk berbenah. Ini terjadi karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beleid terbaru terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau dikenal juga dengan unitlink. Adapun, salah satu poin yang diatur dalam beleid terbaru tersebut ialah alokasi premi untuk pembentukan nilai tunai. Dalam hal ini, nilai tunai yang dimaksud ialah nilai dari manfaat asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang menjadi hak masing-masing Pemegang Polis. Itu berarti poin tersebut juga berdampak pada alokasi biaya-biaya yang dibebankan dalam produk unitlink. Misalnya, biaya administrasi dan biaya akuisisi yang didalamnya juga merupakan komisi bagi para agen yang berhasil menjual produk tersebut.
OJK Atur Alokasi Premi Unitlink, Ini Kata Industri Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi khususnya asuransi jiwa sibuk berbenah. Ini terjadi karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beleid terbaru terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau dikenal juga dengan unitlink. Adapun, salah satu poin yang diatur dalam beleid terbaru tersebut ialah alokasi premi untuk pembentukan nilai tunai. Dalam hal ini, nilai tunai yang dimaksud ialah nilai dari manfaat asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang menjadi hak masing-masing Pemegang Polis. Itu berarti poin tersebut juga berdampak pada alokasi biaya-biaya yang dibebankan dalam produk unitlink. Misalnya, biaya administrasi dan biaya akuisisi yang didalamnya juga merupakan komisi bagi para agen yang berhasil menjual produk tersebut.