KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis bullion atau dikenal juga istilah bank emas menjadi salah satu yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menyiapkan rancangan regulasi terkait bisnis tersebut. Dikutip dalam situs resminya, Senin (23/10), OJK telah mengeluarkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bullion. Salah satu yang diatur adalah permodalan. RPOJK tersebut menyebut lembaga jasa keuangan (LJK) yang menyelenggarakan kegiatan usaha tersebut harus memiliki modal inti atau ekuitas pada saat permohonan izin kepada OJK paling sedikit Rp 3 triliun.
OJK Atur Bisnis Bullion, Ini Syarat Modal yang Direncanakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis bullion atau dikenal juga istilah bank emas menjadi salah satu yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menyiapkan rancangan regulasi terkait bisnis tersebut. Dikutip dalam situs resminya, Senin (23/10), OJK telah mengeluarkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bullion. Salah satu yang diatur adalah permodalan. RPOJK tersebut menyebut lembaga jasa keuangan (LJK) yang menyelenggarakan kegiatan usaha tersebut harus memiliki modal inti atau ekuitas pada saat permohonan izin kepada OJK paling sedikit Rp 3 triliun.