KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam RSEOJK tersebut, tertuang aturan penyelenggara fintech lending harus memastikan adanya agunan dan agunan tambahan (jaminan) bagi penyaluran pembiayaan di atas Rp 2 miliar. Dijelaskan adanya ketentuan terkait agunan dan agunan tambahan itu berlaku paling lambat 1 tahun sejak SEOJK ditetapkan. Fintech P2P lending PT Modal Rakyat Indonesia atau Modal Rakyat menyambut baik adanya rancangan SEOJK baru tersebut. CEO Modal Rakyat Christian Hanggra memahami salah satu aturan mengenai agunan yang tertuang dalam SEOJK tersebut sebenarnya bertujuan baik. Namun, juga memiliki dampak terhadap industri fintech lending.
OJK Atur Harus Ada Agunan untuk Pembiayaan di Atas Rp 2 Miliar, Ini Kata Modal Rakyat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam RSEOJK tersebut, tertuang aturan penyelenggara fintech lending harus memastikan adanya agunan dan agunan tambahan (jaminan) bagi penyaluran pembiayaan di atas Rp 2 miliar. Dijelaskan adanya ketentuan terkait agunan dan agunan tambahan itu berlaku paling lambat 1 tahun sejak SEOJK ditetapkan. Fintech P2P lending PT Modal Rakyat Indonesia atau Modal Rakyat menyambut baik adanya rancangan SEOJK baru tersebut. CEO Modal Rakyat Christian Hanggra memahami salah satu aturan mengenai agunan yang tertuang dalam SEOJK tersebut sebenarnya bertujuan baik. Namun, juga memiliki dampak terhadap industri fintech lending.