KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan Peraturan OJK (POJK) baru kepada penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. Regulasi ini mulai berlaku November 2025. Aturan ini akan memperkenalkan ketentuan pembagian risiko kredit (risk sharing), di mana lembaga penjaminan hanya diperbolehkan menanggung maksimal 75% risiko kredit. Sementara pemberi kredit wajib menanggung minimal 25% risiko. Dalam hal ini bank juga mengalihkan risiko mereka ke asuransi untuk menjamin kredit-kredit mereka, terutama yang berpotensi bermasalah, seperti kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Artinya, kalu aturan tersebut berlaku, bank juga harus menanggung sendiri 25% risiko kredit itu. Jadi, biaya bank juga berpotensi akan meningkat.
OJK Atur Ketentuan Pembagian Risiko Kredit Industri Penjaminan, Ini Respons Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan Peraturan OJK (POJK) baru kepada penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. Regulasi ini mulai berlaku November 2025. Aturan ini akan memperkenalkan ketentuan pembagian risiko kredit (risk sharing), di mana lembaga penjaminan hanya diperbolehkan menanggung maksimal 75% risiko kredit. Sementara pemberi kredit wajib menanggung minimal 25% risiko. Dalam hal ini bank juga mengalihkan risiko mereka ke asuransi untuk menjamin kredit-kredit mereka, terutama yang berpotensi bermasalah, seperti kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Artinya, kalu aturan tersebut berlaku, bank juga harus menanggung sendiri 25% risiko kredit itu. Jadi, biaya bank juga berpotensi akan meningkat.
TAG: