KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengantor konglomerasi di sektor keuangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 45 Tahun 2020. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan otoritas melakukan penyempurnaan terkait aturan konglomerasi keuangan. Pertama, amanat dari Pasal 5 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. "Dalam ketentuan ini, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan," kata Sekar, Selasa (29/3).
OJK Atur Konglomerasi di Sektor Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengantor konglomerasi di sektor keuangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 45 Tahun 2020. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan otoritas melakukan penyempurnaan terkait aturan konglomerasi keuangan. Pertama, amanat dari Pasal 5 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. "Dalam ketentuan ini, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan," kata Sekar, Selasa (29/3).