KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengeluarkan aturan main baru bagi industri pembiayaan. Salah satu yang diatur adalah pembatasan pemberian komisi dan insentif lain ke diler kendaraan. Dalam POJK nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan disebutkan bahwa multifinance dilarang memberikan biaya insetif lebih dari 17,5% dari nilai pendapatan yang diterima untuk setiap perjanjian pembiayaan. Insentif yang bisa diberikan multifinance sendiri bukan cuma soal komisi. Namun juga insentif pencapaian target, biaya wisata pihak ketiga, biaya promosi bersama, serta pajak penghasilan dan pengeluaran lain terkait dengan akusisi pembiayaan yang dibayarkan kepada pihak ketiga.
OJK atur pembatasan komisi dari multifinance kepada diler
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengeluarkan aturan main baru bagi industri pembiayaan. Salah satu yang diatur adalah pembatasan pemberian komisi dan insentif lain ke diler kendaraan. Dalam POJK nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan disebutkan bahwa multifinance dilarang memberikan biaya insetif lebih dari 17,5% dari nilai pendapatan yang diterima untuk setiap perjanjian pembiayaan. Insentif yang bisa diberikan multifinance sendiri bukan cuma soal komisi. Namun juga insentif pencapaian target, biaya wisata pihak ketiga, biaya promosi bersama, serta pajak penghasilan dan pengeluaran lain terkait dengan akusisi pembiayaan yang dibayarkan kepada pihak ketiga.