JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai pembentukan pusat data bank asing dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) pada semester II tahun 2015. "Dalam waktu dekat kami akan keluarkan ketentuannya. Paling lambat tahun ini, ya semester kedua lah," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya E Siregar saat ditemui dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa (21/4). Mulya E Siregar menuturkan dalam waktu dekat, pihaknya akan segera bertemu kembali dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membahas lebih detail rencana pembentukan pusat data atau "onshore data centre (ODC)" bank asing tersebut.
OJK atur pembentukan pusat data bank asing
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai pembentukan pusat data bank asing dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) pada semester II tahun 2015. "Dalam waktu dekat kami akan keluarkan ketentuannya. Paling lambat tahun ini, ya semester kedua lah," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya E Siregar saat ditemui dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa (21/4). Mulya E Siregar menuturkan dalam waktu dekat, pihaknya akan segera bertemu kembali dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membahas lebih detail rencana pembentukan pusat data atau "onshore data centre (ODC)" bank asing tersebut.