KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan soal pendanaan dana pensiun. Termasuk di dalamnya pendanaan untuk program manfaat lain. Dalam bagian penjelasan dari Peraturan OJK No.8 tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut dalam beleid ini mengatur pendanaan bagi program manfaat lain, untuk melengkapi terbitnya POJK Nomor 5 tahun 2017 tentang iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain yang diselenggarakan oleh dana pensiun. POJK tersebut memperkenankan dana pensiun untuk menyelenggarakan program yang menyediakan manfaat lain. "Hingga saat ini, mekanisme pendanaan program manfaat lain dimaksud belum diatur," jelas Wimboh seperti dikutip dari POJK No.8/2018.
OJK atur pendanaan dana pensiun untuk program manfaat lain
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan soal pendanaan dana pensiun. Termasuk di dalamnya pendanaan untuk program manfaat lain. Dalam bagian penjelasan dari Peraturan OJK No.8 tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut dalam beleid ini mengatur pendanaan bagi program manfaat lain, untuk melengkapi terbitnya POJK Nomor 5 tahun 2017 tentang iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain yang diselenggarakan oleh dana pensiun. POJK tersebut memperkenankan dana pensiun untuk menyelenggarakan program yang menyediakan manfaat lain. "Hingga saat ini, mekanisme pendanaan program manfaat lain dimaksud belum diatur," jelas Wimboh seperti dikutip dari POJK No.8/2018.