JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan regulasi yang mengatur tentang transaksi repurchase agreement (repo). Peraturan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2016 mendatang. Beberapa hal yang diatur pada POJK anyar ini antara lain terkait mekanisme transaksi repo, termasuk ketika terjadi gagal bayar alias default. OJK memastikan, setiap transaksi repo dan reverse repo harus diikuti dengan perubahan kepemilikan efek. Ini artinya, siapapun yang memegang efek yang digadaikan, otomatis ia akan menjadi pemilik efek yang tercatat. Selama ini, efek repo tetap menjadi pemilik awal kendati efek itu sudah dijaminkan kepada pihak lain.
OJK atur penyelesaian gagal bayar repo
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan regulasi yang mengatur tentang transaksi repurchase agreement (repo). Peraturan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2016 mendatang. Beberapa hal yang diatur pada POJK anyar ini antara lain terkait mekanisme transaksi repo, termasuk ketika terjadi gagal bayar alias default. OJK memastikan, setiap transaksi repo dan reverse repo harus diikuti dengan perubahan kepemilikan efek. Ini artinya, siapapun yang memegang efek yang digadaikan, otomatis ia akan menjadi pemilik efek yang tercatat. Selama ini, efek repo tetap menjadi pemilik awal kendati efek itu sudah dijaminkan kepada pihak lain.