OJK Atur Penyeragaman Nama Unitlink Sesuai Subdana di RPOJK PAYDI, Ini Kata AIA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink.

Jika menelaah dalam draft atau rancangan POJK tersebut, tepatnya pada Pasal 4, tertuang aturan penyempurnaan atau penyeragaman nama produk unitlink sesuai dengan subdananya. Artinya, nama produk unitlink harus mencirikan sesuai subdana investasinya.

Mengenai hal itu, PT AIA Financial Indonesia (AIA) melihat ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi kepada nasabah.


Direktur Hukum dan Kepatuhan AIA Rista Qatrini Manurung menerangkan dengan nama subdana yang secara jelas mencerminkan strategi investasinya, nasabah dapat lebih mudah memahami karakteristik dasar dari subdana yang dipilih, misalnya pasar uang, pendapatan tetap, saham, atau strategi investasi lainnya.

"Pada prinsipnya, makin jelas informasi yang diberikan kepada nasabah, makin baik juga pemahaman nasabah terhadap produk yang dibeli," kata Rista kepada Kontan, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga: OJK Ungkap Tujuan Aturan Penyeragaman Nama Unitlink Sesuai Subdana di RPOJK PAYDI

Oleh karena itu, Rista berpendapat ketentuan tersebut dapat mendukung upaya peningkatan pemahaman nasabah dan membantu meminimalkan potensi kesalahpahaman terhadap karakteristik investasi suatu subdana. 

Meski demikian, dia bilang pencegahan mis-selling tetap memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk proses pemberian informasi produk yang memadai, antara lain tentang manfaat, biaya dan risiko, menerapkan asesmen kebutuhan nasabah, serta penerapan tata kelola pemasaran yang baik.

Jika menilik secara rinci pada Pasal 4, bagi perusahaan asuransi konvensional, nama subdana dari unitlink harus memenuhi ketentuan memuat kata yang mencirikan strategi investasi yang dimiliki dan tidak menggunakan kata syariah atau kata lain yang memiliki makna sama.

Contohnya, subdana dengan strategi investasi pasar uang menggunakan kata pasar uang atau money market, lalu subdana dengan strategi investasi pendapatan tetap menggunakan kata pendapatan tetap atau obligasi dalam produk unitlink. Ketentuan itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan penafsiran bahwa PAYDI tersebut merupakan produk asuransi syariah.

Berikutnya, bagi perusahaan asuransi syariah, nama subdana dari PAYDI harus memenuhi ketentuan memuat kata yang mencirikan strategi investasi yang dimiliki, serta menggunakan kata syariah atau kata lain yang memiliki makna sama. 

Contohnya, subdana dengan strategi investasi pasar uang menggunakan kata pasar uang syariah atau sharia money market, kemudian subdana dengan strategi investasi pendapatan tetap menggunakan kata pendapatan tetap syariah atau sukuk. Ketentuan itu bertujuan bahwa PAYDI tersebut merupakan produk asuransi syariah.

Baca Juga: Pasar Saham Bergejolak, Nasabah Tajir Geser Investasi ke Aset Defensif

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan penyempurnaan pengaturan nama dan strategi investasi subdana PAYDI pada prinsipnya ditujukan untuk memperjelas karakteristik dan strategi investasi subdana. 

"Dengan demikian, bisa lebih mudah dipahami konsumen," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (7/9/2026).

Ogi mengatakan pengaturan itu juga dapat mendukung upaya pencegahan mis-selling, meskipun detail pengaturannya masih dalam proses penyusunan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News