KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. Jika menelaah dalam draft atau rancangan POJK tersebut, tepatnya pada Pasal 4, tertuang aturan penyempurnaan atau penyeragaman nama produk unitlink sesuai dengan subdananya. Artinya, nama produk unitlink harus mencirikan sesuai subdana investasinya. Terkait hal itu, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) memandang ketentuan itu sejalan dengan semangat OJK untuk memastikan nasabah memperoleh informasi yang jelas, akurat, serta mudah dipahami mengenai karakteristik dan profil risiko subdana. Chief Financial Officer Prudential Indonesia Adit Trivedi menerangkan penamaan subdana yang mencerminkan strategi investasinya secara langsung dapat membantu nasabah, calon nasabah, dan tenaga pemasar memahami karakteristik produk sejak tahap awal.
"Dengan demikian, dapat mengurangi potensi kesalahpahaman dalam proses pemasaran," katanya kepada Kontan, Jumat (11/9/2026). Adit menjelaskan ketentuan tersebut pada dasarnya merupakan kelanjutan dari pengaturan yang telah diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi dan telah selaras dengan praktik yang diterapkan Prudential Indonesia selama ini.
Baca Juga: OJK Atur Penyeragaman Nama Unitlink Sesuai Subdana di RPOJK PAYDI, Ini Kata AIA Dia bilang pihaknya mendukung berbagai upaya yang memperkuat keterbukaan informasi dan transparansi produk sebagai bagian dari perlindungan konsumen, serta membantu meminimalkan potensi mis-selling di kemudian hari. Menurut Adit, pemahaman nasabah juga didukung melalui edukasi oleh tenaga pemasar, program literasi asuransi dan literasi finansial yang dilakukan perusahaan melalui berbagai kanal, serta proses asesmen profil risiko untuk membantu memastikan kesesuaian antara pilihan subdana dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah. Adit mengatakan Prudential Indonesa akan terus mencermati perkembangan RPOJK PAYDI dan melakukan penyesuaian yang diperlukan agar tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku apabila terdapat perubahan regulasi di kemudian hari. Jika menilik secara rinci pada Pasal 4, bagi perusahaan asuransi konvensional, nama subdana dari unitlink harus memenuhi ketentuan memuat kata yang mencirikan strategi investasi yang dimiliki dan tidak menggunakan kata syariah atau kata lain yang memiliki makna sama. Contohnya, subdana dengan strategi investasi pasar uang menggunakan kata pasar uang atau money market, lalu subdana dengan strategi investasi pendapatan tetap menggunakan kata pendapatan tetap atau obligasi dalam produk unitlink. Ketentuan itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan penafsiran bahwa PAYDI tersebut merupakan produk asuransi syariah.
Baca Juga: Unitlink Dominasi Premi Prudential Indonesia, Kontribusinya Capai 74% per Semester I Berikutnya, bagi perusahaan asuransi syariah, nama subdana dari PAYDI harus memenuhi ketentuan memuat kata yang mencirikan strategi investasi yang dimiliki, serta menggunakan kata syariah atau kata lain yang memiliki makna sama. Contohnya, subdana dengan strategi investasi pasar uang menggunakan kata pasar uang syariah atau sharia money market, kemudian subdana dengan strategi investasi pendapatan tetap menggunakan kata pendapatan tetap syariah atau sukuk. Ketentuan itu bertujuan bahwa PAYDI tersebut merupakan produk asuransi syariah. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan penyempurnaan pengaturan nama dan strategi investasi subdana PAYDI pada prinsipnya ditujukan untuk memperjelas karakteristik dan strategi investasi subdana.
"Dengan demikian, bisa lebih mudah dipahami konsumen," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (7/9/2026). Ogi mengatakan pengaturan itu juga dapat mendukung upaya pencegahan mis-selling, meskipun detail pengaturannya masih dalam proses penyusunan.
Baca Juga: OJK Ungkap Tujuan Aturan Penyeragaman Nama Unitlink Sesuai Subdana di RPOJK PAYDI Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News