KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. Jika menelaah dalam draft atau rancangan POJK tersebut, tepatnya pada Pasal 4, tertuang aturan penyempurnaan atau penyeragaman nama produk unitlink sesuai dengan subdananya. Artinya, nama produk unitlink harus mencirikan sesuai subdana investasinya. PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) mendukung berbagai inisiatif regulator yang bertujuan meningkatkan transparansi, tata kelola, dan perlindungan konsumen, sekaligus menjaga keberlanjutan pertumbuhan industri asuransi jiwa di Indonesia. Dalam hal itu, Direktur Kepatuhan Allianz Life Indonesia Hasinah Jusuf mengatakan pihaknya mendukung ketentuan yang mengatur penamaan subdana agar mencerminkan strategi investasi yang digunakan. "Menurut kami, kebijakan itu sejalan dengan semangat transparansi dan penguatan perlindungan konsumen yang menjadi fokus pengembangan regulasi PAYDI dalam beberapa tahun terakhir," ujarnya kepada Kontan, Rabu (16/9/2026).
OJK Atur Penyeragaman Nama Unitlink Subdana di RPOJK PAYDI, Ini Kata Allianz Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. Jika menelaah dalam draft atau rancangan POJK tersebut, tepatnya pada Pasal 4, tertuang aturan penyempurnaan atau penyeragaman nama produk unitlink sesuai dengan subdananya. Artinya, nama produk unitlink harus mencirikan sesuai subdana investasinya. PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) mendukung berbagai inisiatif regulator yang bertujuan meningkatkan transparansi, tata kelola, dan perlindungan konsumen, sekaligus menjaga keberlanjutan pertumbuhan industri asuransi jiwa di Indonesia. Dalam hal itu, Direktur Kepatuhan Allianz Life Indonesia Hasinah Jusuf mengatakan pihaknya mendukung ketentuan yang mengatur penamaan subdana agar mencerminkan strategi investasi yang digunakan. "Menurut kami, kebijakan itu sejalan dengan semangat transparansi dan penguatan perlindungan konsumen yang menjadi fokus pengembangan regulasi PAYDI dalam beberapa tahun terakhir," ujarnya kepada Kontan, Rabu (16/9/2026).