KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. Rancangan SEOJK tersebut disebutkan salah satunya akan mengatur penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor berbasis listrik. Mengenai hal itu, PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) atau Maximus Insurance memandang perlu adanya penyesuaian tarif premi antara kendaraan bermotor listrik dan kendaraan konvensional. Direktur Maximus Insurance Bidang Teknik Lianny mengatakan hal itu sejalan dengan karakteristik risiko yang berbeda pada kendaraan listrik, baik dari sisi teknologi, ketersediaan suku cadang, hingga potensi biaya perbaikan yang cenderung lebih tinggi.
OJK Atur Penyesuaian Tarif Asuransi Kendaraan Listrik, Ini Kata Maximus Insurance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. Rancangan SEOJK tersebut disebutkan salah satunya akan mengatur penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor berbasis listrik. Mengenai hal itu, PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) atau Maximus Insurance memandang perlu adanya penyesuaian tarif premi antara kendaraan bermotor listrik dan kendaraan konvensional. Direktur Maximus Insurance Bidang Teknik Lianny mengatakan hal itu sejalan dengan karakteristik risiko yang berbeda pada kendaraan listrik, baik dari sisi teknologi, ketersediaan suku cadang, hingga potensi biaya perbaikan yang cenderung lebih tinggi.
TAG: