KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur perusahaan pembiayaan yang khusus menyalurkan pembiayaan di sektor ketenagalistrikan dan pelayaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Pada pasal 101 menyebutkan adanya pendirian multifinance khusus yang menyalurkan pembiayaan di sektor ketenagalistrikan di luar kegiatan usaha pada umumnya, seperti pembiayaan investasi, modal kerja dan multiguna. Namun bagi multifinance yang menyasar pembiayaan ini dikenai syarat. Setiap multifinance yang menyasar sektor kelistrikan harus dilakukan demi mendukung pemenuhan kebutuhan ketenagalistrikan nasional.
OJK atur perusahaan pembiayaan di sektor ketenagalistrikan dan pelayaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur perusahaan pembiayaan yang khusus menyalurkan pembiayaan di sektor ketenagalistrikan dan pelayaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Pada pasal 101 menyebutkan adanya pendirian multifinance khusus yang menyalurkan pembiayaan di sektor ketenagalistrikan di luar kegiatan usaha pada umumnya, seperti pembiayaan investasi, modal kerja dan multiguna. Namun bagi multifinance yang menyasar pembiayaan ini dikenai syarat. Setiap multifinance yang menyasar sektor kelistrikan harus dilakukan demi mendukung pemenuhan kebutuhan ketenagalistrikan nasional.