KONTAN.CO.ID – JAKARTA.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memisahkan produk investasi pada bank syariah dari produk dana pihak ketiga (DPK). Dalam aturan teranyar, selayaknya produk investasi, risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor. Hal ini diatur dalam POJK.4/2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Produk investasi perbankan syariah dalam hal ini memiliki
karakteristik investasi sesungguhnya, yakni dengan menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko (profit and loss sharing), dengan menggunakan akad mudharabah atau akad lainnya yang sesuai prinsip syariah. Nah dengan karakteristik syariah yang melekat, produk ini memiliki sejumlah perbedaan dengan produk investasi di pasar modal.
Baca Juga: Yield Kredit Wholesale Diperkirakan Mulai Terbatas, BCA Genjot Kredit Produktif Pertama, jika aset yang mendasari (
underlying asset) produk investasi di pasar modal adalah efek,
underlying asset produk investasi perbankan syariah adalah pembiayaan dan/atau surat berharga yang dimiliki bank.
Kedua, produk investasi perbankan syariah tidak diperjualbelikan. Jangka waktu investasi sesuai dengan
underlying asset-nya, sehingga produk akan dimiliki nasabah investor hingga jatuh tempo yang ditentukan.
Ketiga, secara tujuan investasi, nasabah investor mendapat pendapatan dari kinerja
underlying asset, yakni berasal dari angsuran nasabah pembiayaan bank, atau kupon bagi hasil/imbalan dari penerbit surat berharga.
Keempat, produk investasi perbankan syariah yang
underlying-nya berupa pembiayaan tak tersedia di pasar sekunder.
Kelima, produk investasi perbankan syariah yang
underlying-nya berupa pembiayaan dapat dijamin dengan agunan. Ini berbeda dengan produk investasi di pasar modal yang tak memiliki agunan.
Keenam, produk investasi perbankan syariah dengan
underlying berupa pembiayaan memiliki valuasi yang didasari analisis bank sesuai
risk assessment criteria (RAC) atau pihak ketiga berupa lembaga jasa penunjang dan rating investasi surat berharga.
Ketujuh, asesmen investor untuk produk investasi perbankan syariah dilakukan melalui
suitability assessment dalam Investor
Due Diligence (IDD), berbeda dengan asesmen investor pasar modal yang berdasarkan
Customer Due Diligence (CDD) secara umum.
Baca Juga: Allianz Life Ungkap Tantangan yang Bisa Pengaruhi Perolehan Laba hingga Akhir Tahun Kendati begitu, sepanjang produk investasi perbankan syariah memiliki fitur tambahan
early redemption, ketika membutuhkan likuiditas, nasabah investor dapat mengalihkan kepemilikan kepada investor pengganti asalkan memenuhi persyaratan IDD untuk
underlying pembiayaan. Sementara itu, untuk
underlying surat berharga, pengalihan hanya dilakukan apabila terjadi penurunan nilai dan disetujui kedua belah pihak, dengan penjualan dilakukan di harga pasar yang berlaku.
Aturan ini menjadi salah satu upaya OJK mendorong pengembangan produk investasi syariah demi memperkuat kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional. Untuk diketahui, hingga Maret 2026, market share perbankan syariah masih stagnan di level 7,51%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News