KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang finalisasi Peraturan OJK (POJK) mengenai Ekosistem Asuransi Kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut salah satu aturan yang akan tertuang dalam POJK tersebut adalah mengatur penyesuaian tarif (repricing premi) di industri asuransi kesehatan. Soal repricing, Ogi mengatakan perusahaan dapat meninjau dan menetapkan premi atau kontribusi ulang berdasarkan riwayat klaim, peningkatan risiko, dan/atau tingkat inflasi paling banyak satu kali dalam satu tahun.
OJK Atur Repricing Premi Asuransi Kesehatan Satu Kali Dalam Setahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang finalisasi Peraturan OJK (POJK) mengenai Ekosistem Asuransi Kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut salah satu aturan yang akan tertuang dalam POJK tersebut adalah mengatur penyesuaian tarif (repricing premi) di industri asuransi kesehatan. Soal repricing, Ogi mengatakan perusahaan dapat meninjau dan menetapkan premi atau kontribusi ulang berdasarkan riwayat klaim, peningkatan risiko, dan/atau tingkat inflasi paling banyak satu kali dalam satu tahun.
TAG: