KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan rancangan surat edaran (SE) mengenai penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam SE ini. Antara lain soal prinsip mengenal nasabah, kontrak pinjam-meminjam perusahaan teknologi finansial (tekfin) berbasis peer to peer (P2P) lending, dan juga perlindungan konsumen. Ambil contoh dalam prinsip mengenal nasabah, perusahaan tekfin lending wajib menerapkan ini pada saat mereka melakukan pendaftaran. Nah, OJK mensyaratkan sejumlah hal dalam penerapan know your costumer ini.
OJK atur rinci pinjaman tekfin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan rancangan surat edaran (SE) mengenai penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam SE ini. Antara lain soal prinsip mengenal nasabah, kontrak pinjam-meminjam perusahaan teknologi finansial (tekfin) berbasis peer to peer (P2P) lending, dan juga perlindungan konsumen. Ambil contoh dalam prinsip mengenal nasabah, perusahaan tekfin lending wajib menerapkan ini pada saat mereka melakukan pendaftaran. Nah, OJK mensyaratkan sejumlah hal dalam penerapan know your costumer ini.