KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) atau Spin off Perusahaan Penjaminan. Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031. Spin off UUS perusahaan penjaminan bertujuan untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri, menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien, memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia serta melindungi kepentingan terjamin dan penerima jaminan. Salah satu persyaratan untuk spin off UUS perusahaan penjaminan ini antara lain nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari perusahaan induknya, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit Rp 25 miliar untuk lingkup kabupaten atau kota, Rp 50 miliar untuk provinsi, dan Rp 100 miliar untuk lingkup nasional.
OJK Atur Spin Off UUS, Begini Kinerja Perusahaan Penjaminan Syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) atau Spin off Perusahaan Penjaminan. Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031. Spin off UUS perusahaan penjaminan bertujuan untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri, menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien, memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia serta melindungi kepentingan terjamin dan penerima jaminan. Salah satu persyaratan untuk spin off UUS perusahaan penjaminan ini antara lain nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari perusahaan induknya, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit Rp 25 miliar untuk lingkup kabupaten atau kota, Rp 50 miliar untuk provinsi, dan Rp 100 miliar untuk lingkup nasional.