JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis draf aturan tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi direksi lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB). Syarat kepatutan ditujukan bagi perusahaan asuransi, dana pensiun, multifinance, lembaga penjaminan, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian. Sementara, uji kemampuan ini ditujukan bagi direksi dan pemegang saham, komisaris baik yang konvensional maupun syariah. Plus, aktuaris dan auditor internal. OJK menetapkan syarat penilaian kemampuan dan kepatutan atas pihak pengelola bisnis industri keuangan non bank (IKNB). Aspek yang ditinjau antara lain: reputasi keuangan, persyaratan kelayakan keuangan dan persyaratan kompetensi.
OJK atur standar syarat direksi IKNB
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis draf aturan tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi direksi lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB). Syarat kepatutan ditujukan bagi perusahaan asuransi, dana pensiun, multifinance, lembaga penjaminan, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian. Sementara, uji kemampuan ini ditujukan bagi direksi dan pemegang saham, komisaris baik yang konvensional maupun syariah. Plus, aktuaris dan auditor internal. OJK menetapkan syarat penilaian kemampuan dan kepatutan atas pihak pengelola bisnis industri keuangan non bank (IKNB). Aspek yang ditinjau antara lain: reputasi keuangan, persyaratan kelayakan keuangan dan persyaratan kompetensi.